Show simple item record

dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.advisorHerlinda, Erna
dc.contributor.authorSinuraya, Jeremi Sigit
dc.date.accessioned2021-02-17T07:00:54Z
dc.date.available2021-02-17T07:00:54Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30687
dc.description.abstractPemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang bermutu kepada setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Dalam mewujudkan hal tersebut pemerintah menetapkan delapan standar nasional pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk menjamin pelaksanaan delapan standar nasional tersebut maka pemerintah melakukan pengawasan terhadap sekolahsekolah. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh aparat pemerintah yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah. Perumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana pengawasan sebagai sarana penegakan hukum dalam Hukum Administrasi Negara, Bagaimana tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada satuan pendidikan tertentu, dan Bagaimana kedudukan Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitiannya adalah deskriptif dengan cara pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum dalam skripsi ini diambil dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Pengawasan sekolah merupakan suatu penegakan hukum terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sehingga pelayanan dasar di bidang pendidikan dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, jabatan fungsional pengawas sekolah memiliki tugas pokok untuk melaksanakan tugas pengawasan akademik yang berkaitan dengan aspek kompetensi guru dan pengawasan manajerial yang berkaitan dengan aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya memiliki fungsi inspeksi, fungsi penelitian, fungsi pelatihan, fungsi bimbingan, dan fungsi penilaian. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang ditetapkan. Berdasarkan kedudukan tersebut, pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab untuk memberikan laporan tertulis atas kegiatan pengawasan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPelaksana Teknis Fungsionalen_US
dc.subjectPengawas Sekolahen_US
dc.subjectDinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.subjectHukum Administrasi Negaraen_US
dc.titleKedudukan dan Fungsi Pengawas Sekolah sebagai Pelaksana Teknis Fungsional di Bidang Pengawasan Akademik dan Manajerial pada Satuan Pendidikan Tertentu (Studi di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200427
dc.description.pages131 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record