dc.contributor.advisor | Agusmidah | |
dc.contributor.advisor | Herlinda, Erna | |
dc.contributor.author | Sinuraya, Jeremi Sigit | |
dc.date.accessioned | 2021-02-17T07:00:54Z | |
dc.date.available | 2021-02-17T07:00:54Z | |
dc.date.issued | 2021 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30687 | |
dc.description.abstract | Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
yang bermutu kepada setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Dalam mewujudkan hal
tersebut pemerintah menetapkan delapan standar nasional pendidikan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk menjamin pelaksanaan
delapan standar nasional tersebut maka pemerintah melakukan pengawasan terhadap sekolahsekolah.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh aparat pemerintah yang menduduki jabatan
fungsional pengawas sekolah. Perumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana
pengawasan sebagai sarana penegakan hukum dalam Hukum Administrasi Negara, Bagaimana
tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan akademik dan manjerial pada satuan pendidikan tertentu, dan Bagaimana kedudukan
Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitiannya adalah deskriptif dengan cara pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum dalam skripsi ini diambil dari
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan
adalah studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan
adalah kualitatif.
Pengawasan sekolah merupakan suatu penegakan hukum terhadap peraturan dan
kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sehingga pelayanan dasar di bidang pendidikan dapat
berjalan dengan baik. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah,
jabatan fungsional pengawas sekolah memiliki tugas pokok untuk melaksanakan tugas
pengawasan akademik yang berkaitan dengan aspek kompetensi guru dan pengawasan manajerial
yang berkaitan dengan aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Pengawas sekolah dalam
menjalankan tugas pokoknya memiliki fungsi inspeksi, fungsi penelitian, fungsi pelatihan, fungsi
bimbingan, dan fungsi penilaian. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri PAN-RB
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, pengawas sekolah di
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang
ditetapkan. Berdasarkan kedudukan tersebut, pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsinya bertanggungjawab untuk memberikan laporan tertulis atas kegiatan pengawasan
yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Pelaksana Teknis Fungsional | en_US |
dc.subject | Pengawas Sekolah | en_US |
dc.subject | Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang | en_US |
dc.subject | Hukum Administrasi Negara | en_US |
dc.title | Kedudukan dan Fungsi Pengawas Sekolah sebagai Pelaksana Teknis Fungsional di Bidang Pengawasan Akademik dan Manajerial pada Satuan Pendidikan Tertentu (Studi di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM170200427 | |
dc.description.pages | 131 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |