Kajian Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan No. 89/Pid.B/2020/PN-Tbt. Putusan Nomor 230/Pid.B/2020/PN Tbt. Putusan No.231/Pid.B/2020/PN Tbt dan Putusan No 229/Pid.B/2019/PN Tbt)
View/ Open
Date
2021Author
Harahap, Trunna Fadhil
Advisor(s)
Ediwarman
Ekaputra, Mohammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Trunna Fadhil Harahap1, Ediwarman2, Mohammad Ekaputra3
Kejahatan pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pemberitaan diberbagai media massa baik itu media elektronik ataupun media cetak. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pencurian kendaran bermotor. Kedua bagaimana faktor terjadinya kejadian tindak pidana penyebab kejadian pencurian kendaraan bermotor. Ketiga Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dalam perspektif Kriminologi (Studi Putusan No. 89/Pid.B/2020/PN-Tbt. Putusan Nomor 230/Pid.B/2020/PN Tbt. Putusan No.31/Pid.B/2020/PN Tbt dan Putusan No 229/Pid.B/2019/PN Tbt).
Spesifikasi penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif dinamakan juga dengan penelitian hukum doctrinal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan/studi dokumen. Prosedur pengambilan dan pengumpulan data diperoleh dengan cara melakukan studi kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif.
Aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pencurian kendaran bermotor, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yaitu Pasal 362, 363, dan 365 KUHP. Faktor terjadinya kejadian tindak pidana penyebab kejadian pencurian kendaraan bermotor, faktor internal kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Pendidikan seseorang. Faktor keyakinan juga merupakan faktor internal dari diri pelaku juga berpengaruh terhadap seseorang melakukan suatu kejahatan. Faktor Eksternal faktor lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana. Ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia, maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurianlah yang kerap kali muncul melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Faktor lemahnya penegakan hukum. Factor kelalaian korban penyebab kejahatan yang dipicu dari niat pelaku, ditambah kesempatan sebagai penyebab kelalaian korbannya. Perkembangan teknologi juga merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana. Faktor eksternal lainnya adalah ikatan sosial baik di keluarga maupun di masyarakat juga akan mendukung pelaku melakukan tindak pidana pencurian. Kebijakan hukum pidana terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dalam perspektif Kriminologi (Studi Putusan No. 89/Pid.B/2020/PN-Tbt. Putusan Nomor 230/Pid.B/2020/PN Tbt. Putusan No.31/Pid.B/2020/PN Tbt dan Putusan No 229/Pid.B/2019/PN Tbt), berupa penegakan hukum dengan sarana kebijakan hukum pidana (penal policy), dan sarana kebijakan di luar hukum pidana (non-penal policy). Penegakan hukum dengan sarana penegakan hukum pidana (penal policy), Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan,dan berkas perkara yang sudah lengkap selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan guna diproses lebih lanjut. Perbuatan para pelaku di ancam sanksi pidana sesuai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana terberat adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Penegakan hukum dengan sarana kebijakan di luar hukum pidana (non-penal policy), Polri melakukan dengan cara mengadakan kegiatan-kegiatan.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]