Pengelolaan Pulau Reusam-Kabupaten Aceh Jaya Menjadi Kawasan Ekowisata Berbasis Syariah
View/ Open
Date
2020Author
Izwar
Advisor(s)
Badaruddin
Mulya, Miswar Budi
Sibarani, Robert
Metadata
Show full item recordAbstract
Aceh Province is a special area with the application of Islamic Sharia, thus
making Aceh different from other regions. This difference is one factor in the
increase in tourists to Aceh. Reusam Island is located in Aceh Jaya Regency to be
precise in Rigaih Bay, a tourist area that has natural potential with an attractive
coastal area and beautiful ecological wealth. The increase in tourists contributes to
environmental damage, and unpleasant events between local residents and tourists
often occur, ignoring this problem, will have an effect on other social problems,
resulting in the death of tourism activities on Reusam Island. One of the efforts to
overcome the above problems is by accommodating various interests and
adjusting to wisdom regarding the implementation of Islamic Sharia in Aceh Jaya,
so that tourist areas can be developed without injuring the application of Islamic
Sharia, and the environment is also maintained because the surrounding
community is the spearhead of the ecotourism area. . The scope of this shariabased
ecotourism research, the study is not limited to halal tourism, but will carry
out further studies in an effort to integrate Islamic Sharia values and norms in the
development and management of ecotourism areas on Reusam Island, including in
terms of all accommodations, and other tourism activities in accordance with the
implementation of Islamic Sharia in Aceh Jaya. From the description above,
researchers are interested in conducting research that has a direct impact on
environmental and community management, it is hoped that this research can
improve the standard of living of the people of Aceh Jaya, related to these
conditions, the objectives of this study are 1). Analyze the carrying capacity
provided by Reusam Island in sharia-based ecotourism management, 2).
Assessing the capacity of available resources based on the suitability of
ecotourism for the management of Reusam Island into an ecotourism area, 3).
Finding a management model for Reusam Island as an ecotourism area that is in
accordance with the management of Islamic Law in Aceh Jaya Regency. This
study applies a mixed sequential explanatory method, which involves two stages,
the first stage is collecting quantitative data and analyzing the results, and then the
stage is using quantitative result data to plan (build) qualitative data. The results
of this study indicate that the resources of Reusam Island based on the suitability
of Maanema have the suitability of being an ecotourism area, and the carrying
capacity of the Reusam Island area is 4,153 people per day, besides that the
conceptual model of sharia-based ecotourism management on Reusam Island,
consists of 3 (three) sub-systems. Ecotourism, namely the environmental, sociocultural
and economic sub-system, which is synergized with the application of
Islamic Sharia, is guided by Qanun No. 6 of 2014 concerning Law of Jinayat and
Qanun No. 8 of 2013 concerning tourism. Propinsi Aceh merupakan daerah istimewa dengan penerapan Syariah Islam,
sehingga menjadikan Aceh berbeda dengan daerah lain. Perbedaan ini menjadi
salah satu faktor peningkatan kunjungan wisatawan menuju Aceh. Pulau Reusam
terletak di Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Teluk Rigaih, merupakan kawasan
wisata yang memiliki potensi alam dengan kawasan pantai yang menarik dan
kekayaan ekologis yang masih asri. Peningkatan pesat wisatawan ikut menambah
resiko kerusakan lingkungan, dan peristiwa yang tidak menyenangkan antara
penduduk setempat dan wisatawan sering terjadi, pembiaran terhadap
permasalahan ini, akan berefek ke persoalan sosial lainnya, hingga mengakibatkan
matinya aktivitas wisata di Pulau Reusam. Salah satu upaya mengatasi persoalan
di atas dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan menyesuaikan dengan
kearifan dalam hal ini pemberlakuan Syariah Islam di Aceh Jaya, dengan
demikian kawasan wisata dapat dikembangkan tanpa mencederai penerapan
Syariah Islam, serta lingkungan ikut terjaga kerena melibatkan masyarakat sekitar
sebagai ujung tombak pengelolaan kawasan ekowisata tersebut. Ruang lingkup
penelitian ekowisata berbasis syariah ini, kajiannya tidak terbatas pada wisata
halal, namun akan melakukan kajian lebih jauh dalam upaya meingtegrasikan
nilai-nilai dan norma-norma Syariah Islam dalam pengembangan dan pengelolaan
kawasan ekowisata di Pulau Reusam, termasuk dalam hal segala akomodasi, dan
aktivitas wisata lainya yang sesuai dengan kaidah penerapan Syariah Islam di
Aceh Jaya. Dari uraian di atas, peneliti tertarik melakukan penelitian yang
berdampak langsung pada pengelolaan lingkungan dan masyarakat, diharapkan
dengan adanya penelitian ini, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Aceh
Jaya, terkait dengan kondisi tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah 1).
Menganalisis daya dukung yang disediakan Pulau Reusam dalam pengelolaan
kawasan ekowisata berbasis syariah, 2). Mengkaji kapasitas sumber daya yang
tersedia berdasarkan kesesuaian ekowisata untuk pengelolaan Pulau Reusam
menjadi kawasan ekowisata, 3). Menemukan model pengelolaan Pulau Reusam
sebagai kawasan ekowisata yang sesuai dengan penarapan Syariat Islam di
Kabupaten Aceh Jaya. Penelitian ini menerapkan metode campuran explanatory
sequensial, yang melibatkan dua tahapan, tahapan pertama mengumpulkan data
kuantitatif serta menganalisis hasilnya, dan kemudian tahapan kedua
menggunakan hasil data kuantitatif untuk merencanakan (membangun) data
kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan sumber daya Pulau Reusam
berdasarkan kesesuaian Maanema memiliki kesesuaian menjadi kawasan
ekowisata, dan daya dukung kawasan Pulau Reusam sebanyak 4.153 orang per
hari, selain itu model konseptual pengelolaan kawasan ekowisata berbasis syariah
di Pulau Reusam, terdiri dari 3 (tiga) sub sistem ekowisata yaitu, sub sistem
lingkungan, sosial budaya dan ekonomi, yang disinergikan dengan penerapan
Syariah Islam, berpedoman pada Qanun no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
dan Qanun no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan.