Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Hierarki Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
View/ Open
Date
2021Author
Lubis, Rahmat
Advisor(s)
Nasution, Faisal Akbar
Afnila
Metadata
Show full item recordAbstract
Terjadinya tarik ulur penempatan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan telah memunculkan berbagai tanggapan pro dan kontra, disatusisi keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengakibatkan Tap MPR secara otomatis akan menjadi rujukan dalam pembentukandan penerapan ketentuan peraturan perundang-undanganyangberadadibawahnya.
Dalam hal ini UU/Perpu, PP, Perpres. dan Perda. Namun di sisi lain akibat masukannya kembali Tap MPR dalam hieraki peraturan perundang-undangan, maka muncul persoalan dalam hal pengujian norma diantara peraturan perundang-undangan lainnya. Bagaimana jika Tap MPR bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dan bagaimana pula jika terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan Tap MPR? Jika menurut kepada sistem kekuasaan kehakiman Indonesia dewasa ini, uji materi dibebankan kepada Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas uji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengujian Tap MPR terhadap Undang-Undang Dasar ataupun Undang-Undang terhadap Tap MPR. Mahkamah Konstitusi tidak bolah serta merta melakukan pengujian terhadap Tap MPR, kecuali Mahkamah Konstitusi melakukan upaya hukum progresif seperti yang dilakukan selama itu.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]