Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Pengunaan Arus Listrik Antara PLN (PERSERO) dengan Konsumen (Studi Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019)
View/ Open
Date
2021Author
Manik, Anna Maria
Advisor(s)
Rizal, Syamsul
Aflah
Metadata
Show full item recordAbstract
Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dibentuk PT PLN untuk
melakukan pemeriksaan dan melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik yang
tidak sesuai dengan standar pemasangan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik (SPJBTL) dan sebenarnya mengantisipasi agar tidak terjadinya kerugian
kehilangan atau susut daya listrik yang sifatnya non teknis. Dalam hal melakukan
pemeriksaan, terjadi kesewenangan yang dilakukan oleh oknum PT PLN (Persero)
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif dan deskriptif analitis. Penelitian yuridis normatif dengan cara
menekankan pada norma hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku melalui
studi kepustakaan. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan menguraikan
keadaan atau fakta-fakta yang ada tentang kasus konsumen dalam perjanjian
penggunaan arus listrik. Analisis data yang digunakan dalam penelitian penulisan
skripsi ini adalah menggunakan analisis data kualitatif dimulai dengan menyusun
asumsi dasar dan aturan berpikir yang akan digunakan dalam penelitian. Analisa
data bermaksud untuk mengorganisasikan data. Data yang terkumpul terdiri dari
Studi Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan
Nomor 10 Tahun 2019.
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa
konsumen dalam penggunaan arus listrik yang melibatkan konsumen dan PT PLN
(Persero) diselesaikan melalui proses arbitrase yang ditangani oleh BPSK Kota
Medan. Setelah dilakukan kajian yang mendalam, dapat diketahui bahwa PT PLN
(Perseo) bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUH
Per) berupa adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang diatur dalam
pasal 4 UUPK, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri dengan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan SOP
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang diatur dalam Peraturan Direksi
PT PLN (Persero), serta melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak dengan
menuduhkan konsumen mengambil daya tanpa dapat membuktikan kebenaran
tersebut, sehingga konsumen selaku pihak yang dirugikan dibebaskan dari tagihan
denda sebesar Rp.19.590.894 (Sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh ribu
delapan ratus semblan puluh empat rupiah).
Collections
- Undergraduate Theses [2697]