Show simple item record

dc.contributor.advisorRizal, Syamsul
dc.contributor.advisorAflah
dc.contributor.authorManik, Anna Maria
dc.date.accessioned2021-03-18T02:10:26Z
dc.date.available2021-03-18T02:10:26Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/31250
dc.description.abstractTim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dibentuk PT PLN untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar pemasangan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan sebenarnya mengantisipasi agar tidak terjadinya kerugian kehilangan atau susut daya listrik yang sifatnya non teknis. Dalam hal melakukan pemeriksaan, terjadi kesewenangan yang dilakukan oleh oknum PT PLN (Persero) Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dan deskriptif analitis. Penelitian yuridis normatif dengan cara menekankan pada norma hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku melalui studi kepustakaan. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan menguraikan keadaan atau fakta-fakta yang ada tentang kasus konsumen dalam perjanjian penggunaan arus listrik. Analisis data yang digunakan dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah menggunakan analisis data kualitatif dimulai dengan menyusun asumsi dasar dan aturan berpikir yang akan digunakan dalam penelitian. Analisa data bermaksud untuk mengorganisasikan data. Data yang terkumpul terdiri dari Studi Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019. Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dalam penggunaan arus listrik yang melibatkan konsumen dan PT PLN (Persero) diselesaikan melalui proses arbitrase yang ditangani oleh BPSK Kota Medan. Setelah dilakukan kajian yang mendalam, dapat diketahui bahwa PT PLN (Perseo) bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUH Per) berupa adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 UUPK, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dengan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan SOP Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero), serta melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak dengan menuduhkan konsumen mengambil daya tanpa dapat membuktikan kebenaran tersebut, sehingga konsumen selaku pihak yang dirugikan dibebaskan dari tagihan denda sebesar Rp.19.590.894 (Sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus semblan puluh empat rupiah).en_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenyelesaianen_US
dc.subjectPenggunaanen_US
dc.subjectArus Listriken_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Pengunaan Arus Listrik Antara PLN (PERSERO) dengan Konsumen (Studi Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200536
dc.description.pages106 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record