dc.description.abstract | Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang diatur dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menjadi peraturan perundang-undang yang bersifat lex specialis dalam mengatur tentang sistem pemberian dan pengelolaan jaminan sosial. Namun, dalam prakteknya karena adanya pemberian kewenangan kepada lembaga/badan pemerintahan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, membuat banyaknya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang jaminan sosial yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu 1) Bagaimana sistem pemberian dan pengelolaan jaminan sosial bagi pekerja menurut UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011; 2) Apakah peraturan-peraturan yang membahas tentang jaminan sosial pekerja telah sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011; 3) Bagaimana wewenang BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan sistem pemberian dan pengelolaan jaminan sosial bagi pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Studi kepustakaan dipilih menjadi teknik pengumpulan data untuk kemudian menganalisa bahan hukum yang terkumpul secara sistematis. BPJS sebagai badan yang secara ekslusif dibentuk oleh undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, yang artinya BPJS memiliki kewenangan khusus dalam menentukan kebijakan dalam menyelenggarakan jaminan sosial. Pemerintah dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat haruslah aktif mencari tahu bagaimana kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial. Peraturan-peraturan turunan maupun peraturan lainnya yang membahas tentang jaminan sosial, harus diperhatikan lagi oleh pemerintah agar tidak adanya disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap lembaga atau badan pemerintahan haruslah mengetahui hak dan wewenangnya masing-masing agar tidak mengambil hak dan wewenang dari lembaga lainnya dalam hal jaminan sosial adalah hak dan wewenang dari BPJS. | en_US |