Pengawasan Terhadap Keabsahan Paspor Sebagai Dokumen Perjalanan Lintas Negara oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan)
View/ Open
Date
2021Author
Sari, Melinda
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Afrita
Metadata
Show full item recordAbstract
Negara Indonesia berada diantara negara-negara berkembang lainnya yang tidak menutup kemungkinan akan terjadinya arus lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Lalu lintas manusia yang semakin meningkat menyebabkan peran dan fungsi Imigrasi menjadi bagian yang penting dan strategis demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Pengawasan yang tidak tegas dan ketat dalam mengawasi keabsahan paspor pada saat pengajuan dokumen perjalanan dan masuk atau keluar wilayah Indonesia mengakibatkan paspor yang dibuat oleh pihak Imigrasi terkadang diragukan keabsahannya dan Institusi Imigrasi akhirnya diragukan kinerjanya. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pengawasan terhadap lalu lintas manusia antar negara, bagaimana pengawasan terhadap keabsahan paspor bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (selanjutnya disebut TPI) Medan, bagaimana penegakan sanksi terhadap pelanggaran kepemilikan paspor yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data primer (wawancara/interview) dan sekunder (undang-undang, buku, media cetak, maupun media elektronik). Dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap keabsahan paspor sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Keimigrasian yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Meskipun dalam pengawasan tersebut tak jarang ditemukan beberapa pelaku pelanggaran terhadap kepemilikan paspor yang tidak sah di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan maupun di TPI pada Bandara Kuala Namu Deli Serdang. Terhadap pelanggaran kepemilikan paspor yang tidak sah tersebut diberlakukan penegakan sanksi administratif dan sanksi pidana, dimana dalam penerapannya Kantor Imigrasi lebih sering memberlakukan sanksi administratif berupa deportase untuk warga negara asing dan pembatalan/penangguhan paspor untuk warga negara Indonesia.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]