Tinjauan Hukum Administrasi Negara terhadap Kewenangan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Pengawasan keuangan negara dilakukan sebagai bentuk pengamanan dari tindakan kecurangan yang disengaja (fraud risk) oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan serta menyebabkan kerugian negara. Saat ini Indonesia memiliki beberapa lembaga pengawas, Indonesia sudah memiliki lembaga pengawas yakni antara lain Kejaksaan, Kepolisian, KPK, BPK, dan, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan provinsi Sumatera Utara. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, seperti apakah wewenang Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan pengawasan kegiatan lintas sektoral (pembangunan Tol Medan-Binjai), bagaimanakah hasil pengawasan BPKP terhadap pembangunan Tol Medan-Binjai. Penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah normatif, yang bersifat deskriptif, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, melihat pada Peraturan Perundang-undangan diantaranya UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Perpres No 192/2014 tentang BPKP, Perkap BPKP No 17/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP . Dari hasil penelitian di peroleh, bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menggunakan instrumen Hukum Administrasi Negara dalam melakukan kewenangannya, mengawasi kegiatan yang melibatkan kepentingan keuangan negara, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara berhasil melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pembangunan Tol Medan-Binjai, di mana pencapaian pembangunan dapat di lihat berdasarkan LAP-16/PW02/2020 tertanggal 21 Januari 2020, (80,963% = 90,144%). dan No LAP-345/PW02/6/2020 tertanggal 10 Juli 2020 selalu melebihi target (84,229% = 91,178%).
Collections
- Undergraduate Theses [2697]