Akibat Hukum Cidera Janji Dalam Perjanjian yang Telah Lewat Waktu Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Putusan No. 11/Pdt.Sus-Phi/2020 Pn.Mdn)
View/ Open
Date
2021Author
Tobing, Delima Clara
Advisor(s)
Kamello, Tan
Barus, Utary Maharany
Metadata
Show full item recordAbstract
Hak dan kewajiban yang melekat pada individu kemudian berkembang menjadi hak dan kewajiban secara kolektif. Peraturan ketenagakerjaan tidak membedakan pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hal perjanjian kerja yang dibuat secara lisan maupun secara tertulis. Salah satu kasus perselisihan hubungan industrial adalah yang dilakukan Yayasan RSU.Sari Mutiara yang mana tidak memberikan hak-hak pekerja serta pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya yang telah lanjut usia dengan cara pelaksanaan perjanjian kerja Pada penelitian ini akan diketahui bagaimana pengaturan tentang perjanjian dan pemutusan kerja dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta Undang – Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bagaimanakah akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak memutus perjanjian kerja yang sudah lewat waktu, serta analisis putusan pengadilan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 11/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.Mdn Tentang Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Dra Pesta Sinurat Terhadap Yayasan RSU. Sari Mutiara.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dan bahan hukum sekunder seperti putusan Pengadilan Negeri Medan, buku-buku, serta berbagai majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan No. 11/Pdt.Sus-PHI/2020 PN.Mdn tentang sengketa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Dra Pesta Sinurat terhadap Yayasan RSU.Sari Mutiara yang dimohonkan Penggugat pada posita dan petitum gugatan benar sangat bertolak belakang atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim namun demikian dari kasat mata hukum majelis hakim telah mempertimbangkan sesuai dengan alat bukti surat, keterangan saksi kedua belah pihak yang berperkara dan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Proses penyelesaiannya dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yang menyatakan hubungan kerja penggugat dengan tergugat putus. Isi gugatan yaitu pemutusan hubungan kerja penggugat dengan tergugat dikarenakan sudah berumur lanjut dan pemenuhan hak-hak penggugat
Collections
- Undergraduate Theses [2697]