dc.description.abstract | Reformulasi terhadap konsep haluan negara adalah upaya untuk memformat ulang sebuah haluan negara yang berperan sebagai dokumen pembangunan yang bersifat strategis dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Reformulasi menjadi penting dikarenakan konsep haluan negara Indonesia yang dituangkan dalam UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) cenderung bersifat presiden sentris atau executive minded. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu apa yang menjadi urgensi dari reformulasi konsep haluan negara, dan bagaimana kebijakan reformulasi konsep haluan negara yang mencerminkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi urgensi dan bagaimana bentuk reformulasi konsep haluan negara.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penulis menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu menganalisis melalui literatur buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan lain.
Ada 3 (tiga) bentuk reformulasi konsep haluan negara yang menjadi bahan analisis penulis. Pertama konsep reformulasi haluan negara melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana diusulkan oleh MPR RI. Kedua konsep reformulasi haluan negara melalui konvensi ketatanegaraan, dan Ketiga konsep haluan negara melalui pembentukan Undang-undang Payung (Umbrella Act). Hasil penelitian menunjukkan reformulasi melalui Konvensi Ketatanegaraan merupakan bentuk ideal yang dapat diterapkan. Hal tersebut dikarenakan tidak diperlukannya perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang berpotensi dilakukan hanya untuk kepentingan politik semata dan jauh dari keinginan untuk memperbaiki konstruksi UUD NRI Tahun 1945. | en_US |