| dc.description.abstract | Pemulung adalah orang yang mempunyai pekerjaan utama sebagai pengumpul barang-barang bekas atau sampah untuk mendukung kehidupannya sehari-hari. Sesuai dengan pemulung yang berada di Jalan Germania Dusun XIX Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, setiap hari mencari sampah untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari dari pagi hingga malam sehingga tidak ada waktu yang cukup untuk berinteraksi bersama dengan anak.
Landasan analisis penelitian ini menggunakan teori Konstruksi Realitas Sosial dari Peter L. Berger yang menyatakan bahwa proses sosialisasi dilakukan oleh agen sosialisasi primer dan sekunder dengan tahap internalisasi, eksternalisasi dan objektivasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan dengan pemilihan informan melalui teknik purposive sampling. Metode ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif dan sistematis tentang fenomena atau gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Jalan Germania Dusun XIX Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kriteria informan dalam penelitian ini adalah pemulung berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak serta sudah cukup lama berprofesi dan tinggal di daerah pemulung. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Dari buku dan jurnal dari perpustakaan dan internet.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa proses sosialisasi nilai dan norma pada anak yang dijalankan oleh keluarga pemulung di Jalan Germania Dusun XIX Desa Kelambir Lima Kebun adalah dilakukan oleh agen primer dan sekunder, yakni orang tua, teman sebaya dan media. Sosialisasi yang berlangsung secara primer dan sekunder. Orang tua tidak memiliki waktu yang cukup bersama anak di rumah.Waktu orang tua habis tersita untuk memulung. Sehingga anak kurang mendapat perhatian dari orang tua. Waktu bertatap muka hanya pada malam hari dan hari minggu saja. Adapun jenis nilai dan norma sosial yang disosialisasikan lebih kepada nilai moral atau etika dan norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan dan hukum. | en_US |