dc.description.abstract | Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi menyatakan pada periode 2020 hingga 2024 merupakan tahap akhir dari reformasi birokrasi di Indonesia. Seharusnya Indonesia sudah mencapai visinya dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia pada periode reformasi birokrasi kini. Rumusan masalah dalam skripsi ini ialah: Apakah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020 dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, Apakah Reformasi birokrasi saat ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menurut konsep Hukum Administrasi Negara, dan Bagaimana upaya Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian yuridis empiris. Penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat dikatakan cukup baik dengan predikat zona kuningnya, namun pelayanan belum cukup prima. Birokrasinya dapat dikatakan sedang menuju reformasi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kepatuhan yang lebih baik lagi terhadap Undang Undang Pelayanan Publik dan penataan birokrasi yang sesuai dengan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, diharapkan Pemerintah Kota Pematangsiantar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi dengan bertujuan pada good governance. | en_US |