Pengaruh Pengolahan Limbah Cair Secara Kolam Terhadap Sifat Fisik dan Kimiawi dari Air Sumur Gali di Sekitar Pabrik Aluminium Extrusi di Kawasan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang
View/ Open
Date
2002Author
Siregar, Ninny
Advisor(s)
Harlinah, R.A.
Zein, Zahari
Agusnar, Harry
Metadata
Show full item recordAbstract
Ninny Siregar, Universitas Sumatera Utara, Program Pasca Sarjana, Mei 2002. Judul penelitian adalah pengaruh pengolahan limbah cair secara kolam terhadap sifat fisik dan kimiawi air dari air sumur gali di sekitar pabrik aluminium extrusi di kawasan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini dilaksanakan di desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Februari 2002. Data fisik dan kimiawi air diambil pada masing-masing sumur gali penduduk. Data temperatur, pH air diukur dilapangan menggunakan alat pH meter, dan data kimiawi air dibawa dan diperiksa di laboratorium Sucofindo Medan. Hasil dari penelitian ini adalah kualitas air sumur yang digunakan sebagai air minum penduduk di sekitar pabrik aluminium extrusi secara umum tidak baik, karena di beberapa sumur di jumpai parameter yang melebihi baku mutu, menurut Peraturan Menteri Kesehatan R.l No. 416/Menkes/PER/IX/1990, tanggal 3 September 1990, Parameter yang melebihi baku mutu tersebut adalah : Besi (Fe) dan Mangan (Mn). Semakin dalam sumur maka akan semakin tinggi kadar Besi (Fe) dalam air sumur. Sedangkan semakin jauh jarak sumur, semakin lebar diameter cincin sumur, dan semakin lebar permukaan sumur maka kadar besi semakin turun. Semakin lebar diameter cincin sumur maka akan semakin tinggi kadar mangan dalam air sumur. Sedangkan semakin dalam sumur, jauh jarak sumur, dan semakin lebar permukaan air sumur maka akan semakin rendah kadar Mangan (Mn) dalam air sumur. Pandangan pihak masyarakat terhadap kualitas air sumur berbeda dengan pihak management pabrik dan Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM). Pihak masyarakat memandang kualitas air sumur tidak tercemar karena ketidak pahaman mereka terhadap kualitas air sumur. Sedangkan management pabrik menggangap air sumur penduduk yang tercemar bukan dari pabrik karena mereka telah mengadakan pengelolaan limbah yang benar. Sementara pihak LSM menganggap bahwa pencemaran air sumur penduduk tersebut karena pengolahan limbah pabrik yang tidak benar, pernantauan yang tidak kontiniu dan pembuatan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang baru saja diselesaikan pada tahun 2001 sementara pabrik telah berdiri sejak tahun 1991.