Akibat Hukum Pandemi Covid-19 terhadap Pelaksanaan Leasing Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan (Studi Riset di PT. Summit Oto Finance Medan)
View/ Open
Date
2021Author
Mardita, Silvia
Advisor(s)
Kamello, Tan
Purba, Hasim
Metadata
Show full item recordAbstract
Perjanjian/kontrak merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan masyarakat di Indonesia. Adanya pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia melalui Keppres No.12 tahun 2020 menetapkan Virus Corona (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Penyebaran COVID-19 yang terjadi saat ini menyebabkan pertumbuhan perekonomian nasional mengalami penurunan yang selanjutnya bisa berakibat masyarakat tidak dapat memenuhi prestasi dalam perjanjian atau tidak dapat melaksanakan perjanjian leasing. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengatur kegiatan jasa keuangan. Salah satunya leasing menetapkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk mengoptimalisasikan kegiatan usaha leasing melalui restrukturisasi pembiayaan.
Penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini metode yang digunakan ialah dengan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) di PT. Summit Oto Finance Medan, yaitu pengambilan data, melakukan wawancara pada divisi Administration Head dan divisi Credit Marketing Officer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Summit Oto Finance Medan dan apa pengaruh pandemi COVID-19 dalam pelaksanaan perjanjian leasing.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Summit Oto Finance Medan dengan konsumen merupakan perjanjian dimana dengan adanya penandatanganan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh konsumen, menunjukkan bahwa konsumen sepakat dengan segala ketentuan perjanjian yang diberikan oleh PT. Summit Oto Finance Medan. Implementasi restrukturisasi pembiayaan pada PT. Summit Oto Finance Medan telah terealisasi sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) kontrak pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan dilakukan dengan cara perpanjangan jangka waktu perjanjian, penundaan sebagian pembayaran angsuran kendaraan bermotor, dan pengurangan tunggakan pokok pada jangka waktu restrukturisasi pembiayaan. Penyelesaian hukum terkait keterlambatan pelaksanaan pembayaran angsuran leasing pada PT. Summit Oto Finance Akibat Pandemi Covid-19 dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu negosiasi dan litigasi.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]