Show simple item record

dc.contributor.advisorKamello, Tan
dc.contributor.advisorAflah
dc.contributor.authorBanjarnahor, Immanuel Sahat Parlindungan
dc.date.accessioned2021-06-25T05:09:48Z
dc.date.available2021-06-25T05:09:48Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33359
dc.description.abstractPemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data fiktif, sehingga mungkin saja kredit sebenarnya tidak layak, tetapi masih diberikan. Pemberian kredit jangka panjang oleh PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Sibolga tidak terjadi begitu saja, tetapi pihak bank harus melakukan analisis kredit terlebih dahulu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara pemberian kredit jangka panjang oleh PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Sibolga. Bagaimana kriteria kredit bermasalah dalam perjanjian kredit jangka panjang di PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Sibolga. Bagaimana penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian kredit jangka panjang oleh PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Sibolga. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi di masyarakat. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang di mana menggambarkan permasalahan yang ada serta menganalisis permasalahan. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Tata cara pemberian kredit jangka panjang oleh PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Sibolga, penentuan target market, permohonan kredit secara tertulis, pengumpulan data dan informasi (calon) debitur dan analisa awal. Investigasi kredit dan pengurus/pemilik melalui bank checking, trade checking serta verifikasi dan penilaian agunan. Risk Assesment melalui analisa kredit. Pemutusan kredit secara four-eye. Pemberitahuan keputusan kredit kepada debitur. penandatanganan perjanjian kredit, pengikatan agunan dan penutupan asuransi agunan. dokumentasi dan administrasi kredit, pencairan kredit, monitoring kredit, pelaporan kredit,Updating data/informasi ke dalam sistem. Kriteria kredit bermasalah dalam perjanjian kredit jangka panjang di PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Sibolga terdiri dari : lancar,dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Penyelesaian debitur kredit bermasalah dalam perjanjian kredit jangka panjang oleh PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Sibolga mengacu pada proses pembinaan, penyelamatan, dan terakhir adalah penyelesaian kredit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenyelesaianen_US
dc.subjectKredit Bermasalahen_US
dc.subjectJangka Panjangen_US
dc.titleAspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah dalam Perjanjian Kredit Jangka Panjangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200466
dc.description.pages120 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record