Kedudukan Kreditor Separatis ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan dikaitkan dengan Objek Hak Tanggungan
Abstract
Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang-piutang adalah berdasarkan undang-undang Kepailitan. Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan di dalam mengambil pelunasan atas piutangnya terhadap debitor yang telah dinyatakan pailit dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Akan tetapi hak tersebut menurut ketentuan kepailitan ditangguhkan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. Sehingga dengan adanya penangguhan tersebut timbul masalah terhadap status objek hak tanggungan tersebut apabila terjadi kepailitan terhadap debitor pemberi hak tanggungan serta bagaimana ketentuan kepailitan tersebut memberikan jaminan hukum terhadap kreditor separatis dalam hal terjadi kepailitan terhadap hubungannya dengan penangguhan. Untuk mengkaji permasalahan tersebut digunakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan, menguraikan sekaligus menganalisis tentang status objek hak tanggungan bila terjadi kepailitan serta jaminan kepastian hukum yang dapat dibedakan oleh Undang-Undang Kepailitan terhadap pelunasan piutang daripada kreditor separatis apabila harta pailit dinyatakan insolven. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif, yang beranjak dari premis khusus perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif, kemudian berakhir pada kesimpulkan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi objek hak tanggungan tidak mempunyai pengaruh terhadap pailitnya debitor pemberi hak tanggungan walaupun objek hak tanggungan termasuk di dalam boedel kepailitan. Kreditor pemegang hak
Collections
- Master Theses [1831]