Show simple item record

dc.contributor.advisorDarus, Mariam
dc.contributor.advisorSyah, Abdullah
dc.contributor.advisorNasution, Sanwani
dc.contributor.authorSulaiman
dc.date.accessioned2021-06-28T07:32:13Z
dc.date.available2021-06-28T07:32:13Z
dc.date.issued2001
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33549
dc.description.abstractPasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dimana Peradilan Agama diperuntukkan bagi rakyat pencari keadilan y ang ber ag ama Islam t el ah mempertegas keberadaan dan lingkungan Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang memiliki otonomi penuh, mandiri dan sejajar dengan badan peradilan yang lain, dalam eksekusi putusan Pengadilan Agama masih ditemui hambatan-hambatan walaupun putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan h u k u m t e t a p . P e n elitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai eksekusi serta eksistensi dalam penyelesaian putusan tersebut, dengan melihat kenyataan di Pengadilan Agama Banda Aceh dan Pengadilan Agama Langsa. Sehingga perlu dikaji pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Agama Banda Aceh dan Pengadilan Agama Langsa dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama serta solusi terhadap hambatan yang ditemukan dilapangan. Untuk membahas permasalahan tersebut di atas dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif sosiologis. Lokasi penelitian adalah Kota Banda Aceh dan Kota Administratif Langsa. Sebagai sampel Pengadilan Agama Banda Aceh dan Pengadilan Agama Langsa. Responden ditetapkan secara random sebanyak 50 orang (pihak tereksekusi) dan 14 orang informan. Alat pengumpulan data primer adalah kuesioner, pedoman wawancara dan check list. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama Banda Aceh dan Putusan Pengadilan Agama Langsa belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebab, putusan tersebut masih dilaksanakan secara suka rela dan menyampaikan teguran-teguran dan menyampaikan pemberitahuan, termasuk juga melapor kepada kepala desa, dan melihat langsung serta mengunjungi objek yang akan dieksekusi. Sedangkan melakukan sita eksekusi dan pelaksanaannya dari putusan tersebut masih banyak ditemukan hambatan di antaranya: kekurangan biaya, objek sengketa terlalu banyak, dihalang-halangi eksekusi dan objek eksekusi tersebut terjadi peralihan pada pihak ketiga. Sedangkan solusi yang dapat dilakukan baru pada tahap preventif dan persuasif. Namun demikian secara tidak resmi atau kebijaksanaan panitera dan juru sita untuk berusaha mendamaikan tergugat dengan penggugat, walaupun usaha itu belum pernah berhasil. Disarankan agar para pihak yang tereksekusi di wilayah hukum dapat m e n c e g a h terjadinya hambatan eksekusi, seperti dalam pengecekan lapangan, batas objek terperkara dalam kenyataan agar sesuai dengan surat gugatan, dan menjadikan Kepala Desa sebagai salah seorang saksi dan Ketua Pengadilan agar tetap mempertahankan pendekatan persuasif kepada pihak tergugat/tereksekusi agar bersedia melaksanakan putusan dengan kemauan sendiri atau baik pemohon maupun termohon eksekusi dapat diarahkan untuk melakukan eksekusi damai. Dimana nilai objek eksekusi lebih kecil dari biaya eksekusi agar tidak terjadi hambatan eksekusi, juga tereksekusi menjalankan putusan secara sukarela.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectEksekusi putusan Pengadilan Agamaen_US
dc.subjectPerkara-perkara yang inkrakhen_US
dc.subjectDilaksanakan secara suka relaen_US
dc.titleEksekusi Putusan Pengadilan Agama(Studi Kasus Pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Banda Aceh dan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Langsa)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM982105026
dc.description.pages5 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record