Show simple item record

dc.contributor.advisorThaib, H.M. Hasballah
dc.contributor.advisorRangkuti, Ramlan Yusuf
dc.contributor.advisorGinting, Budiman
dc.contributor.authorRiantisa, Seffny
dc.date.accessioned2021-06-30T09:38:16Z
dc.date.available2021-06-30T09:38:16Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33948
dc.description.abstractThe legal basis of istishna, according to the Islamic jurisprudence, is sale and purchase in the form of ordering and manufacturing of certain goods with specific criteria which, in its implementation, is based on the Counsel of DSN (National Sharia Council) No. 06/DSN-MUI/IV/2000 and PBI No. 7/48. This Al Istishna contract is also applied by Bank BRI Sharia at Binjai, which, in its practice, is related to the sale and purchase of financing Murabahah so that in the financing contract it is known as “Akad Pembiayaan Murabahah Al Istishna” (Murabahah Al Istishna Financing Contract). The research used descriptive analytical method which described and analyzed the Istishna Financing Contract at PT Bank Rakyat Indonesia Sharia, Binjai branch. The results of the research showed that the mechanism of Istishna financing contract, according to the Islamic jurisprudence, was sale and purchase in the form of ordering and manufacturing certain goods with specific criteria and requirements which were agreed by the person who ordered (purchaser) and the seller. Istishna, according to the Sharia banking, is sale and purchase of goods in the form of ordering and manufacturing goods wuth specific criteria and requirements which are agreed to be paid according to the contract. The Istishna financing contract at Bank BRI Sharia, Binjai branch, in its implementation, has been in accordance with the Counsel of DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000 and No. 22/DSN-MUI/II/2002. It can be seen from the procedures of the financing contract in the Istishna principle at Bank BRI, Binjai branch. Some obstacles faced by Bank BRI Sharia, Binjai branch, in its implementation, are as follows: in the case of costumers, internally, there are intentional failure of the debtors, bad management, and the influence of debtors unstable condition; externally, because of emergency situation or force majeure and the change of the economic and commercial condition so that the business does not give any profit. In the case of Bank itself, internally, the employees who work in the marketing department, especially in the financing unit, do not do their job maximally, do not understand the importance of servicing, and do not do their job efficiently in the financing unit since they lack of knowledge about Murabahah Al Istishna financing contract; externally, the costumers who want to get finance do not have any complete documents, the lack of understanding between the Bank and its costumers about financing, the debtors failure to pay off their debt, bad management, and lack of maintenance account manager on the account which becomes his responsibility. It is recommended that the management of Bank BRI Sharia, in the Istishna sale and purchase, should follow the Sharia principle. The Bank should study thoroughly the legal consequence of giving the loan to its costumers. The Bank should also study carefully both the content of the contract and the process of giving the loan so that the costumers can pay off their debt. It is also recommended that the costumers should understand fully that they have to pay off their debt in due time so that the other customers can borrow the money they have paid off from the Bank.en_US
dc.description.abstractDasar hukum Istishna menurut fiqh Islam adalah jual beli dalam bentuk pemesanan, pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu dalam pelaksanaannya di dasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan juga PBI Nomor 7/46. Akad Al Istishna ini juga diterapkan oleh Bank BRI Syari’ah di Kota Binjai yang dalam praktiknya dikaitkan dengan jual beli pembiayaan Murabahah sehingga pada akad pembiayaannya dikenal dengan “Akad Pembiayaan Murabahah Al Istishna”. Penelitian menggunakan penelitian deskriptif analitis, yang menguraikan/ memaparkan sekaligus menganalisis tentang Akad Pembiayaan Istishna Pada PT Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Cabang Binjai Dari hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme perjanjian pembiayaan Istishna menurut fiqh adalah jual beli dalam bentuk pemesanan, pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual. Sedangkan Istishna menurut perbankan syari’ah adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan, pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Perjanjian pembiayaan Istishna pada Bank BRI Syari’ah Cabang Binjai dalam pelaksanaannya telah dilaksanakan sesuai dengan Fatwa DSN No 06/DSN-MUI/IV/2000 No 22/DSN-MUI/II/ 2002. Hal ini terlihat dari tata cara pengikatan akad pembiayaan dengan prinsip Istishna pada Bank BRI Syari’ah Binjai. Kendala yang dihadapi Bank BRI Syari’ah Cabang Binjai dengan prinsip Al Istishna dalam pelaksanaan antara lain (a) kendala berupa kendala intern nasabah yaitu kesengajaan/ kelalaian debitur, manajemen usaha yang kurang baik dan pengaruh ketidakstabilan situasi dan kondisi dari debitur. Sedangkan faktor ekstern, seperti akibat keadaan memaksa atau force majeur dan perubahan kondisi perekonomian dan perdagangan sehingga kondisi usaha tidak memberikan keuntungan. Sedangkan kendala yang dihadapi bank secara internal, seperti sumber daya manusia yang bertugas pada unit pemasaran khususnya pembiayaan yang belum dapat bekerja secara maksimaal dalam melaksanakan pekerjaannya, kurang memahami pentingnya pelayanan, cara kerja petugas pembiayaan yang kurang efisien termasuk dalam hal ini kurangnya pengetahuan terhadap pembiayaan dengan Akad Pembiayaan Murabahah Al Istishna dan kendala berasal dari ekksternal bank, nasabah yang mengajukan pembiayaan tidak mempunyai legalitas yang lengkap, sering terjadinya salah pengertian antara bank dengan masyarakat terhadap pembiayaan, ketidak jujuran nasabah debitur penerima pembiayaan sehingga menyebabkan terjadinya tunggakan, kesalahan managemen dan kurang maintenance account manager terhadap account yang menjadi tanggung jawabnya. Disarankan kepada pihak Bank BRI Syariah agar dalam implementasi jual-beli istishna’ agar dapat benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Pihak Bank disarankan agar dalam pemberian pembiayaan ini perlu untuk meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan akibat hukum yang dapat terjadi dari produk pembiayaan ini di masyarakat oleh bank syariah. Dalam pelaksanaan penyaluran pembiayaan Al Istishna agar pihak bank benar-benar melakukan penilaian baik terhadap objek perjanjian maupun peneriman pembiayaan agar dapat menarik kembali pembiayaan sebagaimana mestinya. Nasabah debitur penerima pembiayaan hendaknya menyadari bahwa pembiayaan yang diperolehnya adalah hutang oleh karena itu, diharapkan beritikad baik untuk mengembalikan sesuai jadwal yang ditentukan agar hal yang sama dapat dinikmati oleh pihak lain yang membutuhkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAkad Al Istishnaen_US
dc.subjectBank Syari’ahen_US
dc.titleAkad Pembiayaan Istishna pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syari’ah Cabang Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM087011115
dc.description.pages145 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record