Akibat Hukum Atas Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Produsen PT. Pupuk Sriwidjaja dengan Distributor Pupuk (Cabang Daerah Sumatera Utara)
View/ Open
Date
2011Author
Mandasari, Kartika Puri
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Kalo, Syafruddin
Devi, Keizerina
Metadata
Show full item recordAbstract
Basically, the cooperation agreement is, in general, initiated from the existence of
different interest of the parties involved. The formulation of cooperation agreement
relationship always begins with the process of negotiation which is tried to be met through
multi-parties agreement. So, through this agreement, any difference can be accommodated
and framed with legal system that it binds the parties intending to have a balanced and
directed mechanism of binding relationship. This is an analytical descriptive study to
describe, explain and analyze the implementation of cooperation agreement between PT.
Pupuk Sriwidjaja and the Distributor. The research h method employed in this study was
normative juridical method. The data for this study were primary data directly obtained
through interview and secondary data obtained through library research. After being
checked, grouped, processed and evaluated, the data were qualitatively analyzed by studying
all of the answers to settle the existing problems.
The form of cooperation between the Producer, PT. Pupuk Sriwidjaja, and the
Distributor is in the form trading contract made in the form of Trading Agreement (SPJB)
based on underhanded multi-parties agreement for 1 (one) year period which is not made
before the authorized official (Notary/Land Certificate Issuing Official). Especially the
implementation of cooperation contract between PT. Pupuk Sriwidjaja and Distributor, there
is an imbalanced position between the two. Legally, distributor which does not meet his
obligation as stated in the clause in the agreement will be given a sanction in the form of
unilateral termination of cooperation from PT. Pupuk Sriwidjaja and administrative sanction
from the related agency by revoking the license of his business production. If the violation
resulted from a criminal act, the distributor will be given a legal sanction for economic
criminal act. The dispute between the parties involved due to the unmet clause of obligation
in the agreement is settled in or outside of the court.
It is suggested that the contract of cooperation be made before the authorized
official, namely notary, to be a strong and perfect evidence to settle a dispute in the court.
The position of the parties involving in the cooperation should be balanced especially in the
process of negotiation and in the contract, there must be a transparency in expressing their
intention, and the inclusion of standard clause should be put aside that no party will object to
it. The settlement of dispute should be first done through deliberation (non-litigation) before
the case is brought to the court (litigation). Pada dasarnya perjanjian kerjasama umumnya berawal dari adanya perbedaan
kepentingan para pihak bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian kerjasama
senantiasa diawali proses negosiasi yang dicoba dipertemukan melalui adanya
kesepakatan para pihak. Maka melalui perjanjian ini perbedaan dapat diakomodir dan
selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum, sehingga mengikat para pihak yang
bertujuan agar mekanisme hubungan perikatan dapat bekerja secara seimbang dan
terarah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis maksudnya penelitian yang
menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa pelaksanaan perjanjian kerjasama
PT. Pupuk Sriwidjaja dengan Distributor. Metode penelitian dilakukan yaitu
Pendekatan yuridis normatif. Data penelitian digunakan yaitu data primer adalah data
diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara. Sedangkan data skunder berupa
studi kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan, pengelompokan, pengolahan dan evaluasi kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan mempelajari seluruh jawaban untuk menyelesaikan permasalahan
yang ada.
Bentuk kerjasama Produsen PT. Pupuk Sriwidjaja dengan Distributor adalah
berbentuk jual beli, dibuat dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) berdasarkan
kesepakatan para pihak, dengan jangka waktu selama 1 tahun, berdasarkan perjanjian
tertulis dibawah tangan tanpa dibuat dihadapan pejabat yang berwenang (Notaris).
Khususnya pelaksanaan kontrak kerjasama PT. Pupuk Sriwidjaja dengan Distributor
menempatkan posisi tidak seimbang. Akibat Hukum Distributor yang tidak
memenuhi kewajiban klausul dalam perjanjian, akan dikenakan sanksi pemutusan
secara sepihak dari PT. Pupuk Sriwidjaja dan sanksi administrasi dari Instansi terkait
dengan mencabut izin usaha produksinya. Jika arah pelanggaran akibat perbuatan
pidana dikenakan sanksi hukum tindak pidana ekonomi. Penyelesaian sengketa para
pihak akibat tidak memenuhi kewajiban klausul dalam perjanjian ditempuh melalui
luar Pengadilan dan Pengadilan.
Disarankan kontrak kerjasama dibuat dalam akta otentik dihadapan pejabat
berwenang yaitu Notaris, untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan dan
dijadikan sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna. Sebaiknya kedudukan para
pihak mengadakan kerja sama berada dalam posisi yang seimbang yaitu pada saat
proses negosiasi dalam kontrak harus adanya keterbukaan dalam menyampaikan
kehendaknya, dan pencantuman klausul baku dikesampingkan agar tidak ada pihak
yang merasa diberatkan. Penyelesaian sengketa diupayakan terlebih dahulu melalui
jalan musyawarah mufakat (non litigasi) sebelum melalui jalan Pengadilan (litigasi)
Collections
- Master Theses (Notary) [2196]