dc.description.abstract | Penelitian ini diberi judul “Akuntabilitas Perusahaan Terhadap Lingkungan” Studi di PT Toba Pulp Lestari. Merupakan suatu penelitian terhadap penerapan akuntabilitas dalam menjalankan suatu perusahaan sehingga terjadi cheks and balance peran kewenangan dan peran oleh organ perusahaan. Dimana sering terjadi adanya benturan kepentingan dan mandulnya fungsi pengawasan dewan komisaris, atau justru sebaliknya, komisaris utama mengambil peran wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Untuk menghindarinya maka di butuhkan kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan perusahaan sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan publik terhadap lingkungan hidup di Indonesia, masalah — masalah apa yang dihadapi perusahaan PT Toba Pulp Lestari dalam melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup, Bagaimanakah penerapan prinsip akuntabilitas terhadap lingkungan pada PT Toba Pulp Lestari ? Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan publik terhadap lingkungan hidup di Indonesia, untuk mengetahui masalah — masalah apa yang dihadapi perusahaan PT Toba Pulp Lestari dalam melaksanakan kegiatan perlindungan lingkungan hidup, untuk mengetahui penerapan prinsip akuntabilitas terhadap lingkungan pada PT Toba Pulp Lestari. Penulisan ini termasuk kajian Yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu disebut sebagai kajian yang dilakukan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan ini mencakup penelitian terhadap asas — asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan perbandingan hukum. Sifat penelitian dari tesis ini adalah deskriptif analisis. Tehnik analisis data yang digunakan dalam mengelola data tersebut adalah dengan analisis kualitatif yang menganalisis tehadap peraturan — peraturan yang berkaitan dengan akuntabilitas perusahaanterhadap lingkungan. sehinga diperoleh gambaran jelas yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian ini. gSebagai hasil dari penelitian dapat di tarik kesimpulan bahwa Pengaturan mengenai Tanggung Jawab perusahaan publik terhadap perlindungan lingkungan hidup telah cukup diatur di dalam Undang – Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) beserta peraturan pelaksana lainnya, sebab ketentuan yang diatur dalam UUPLH adalah memang ditujukan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan bertanggungjawab akan keberadaan lingkungan. Khususnya atas segala perubahan – perubahan seperti pencemaran dan perusakan lingkungan yang membawa kerugian bagi lingkungan hidup masyarakat sekitar perusahaan, Perusahaan PT Toba Pulp Lestari mempunyai masalah – masalah dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yaitu: pertama masalah pembiayaan, dimana perusahaan sering membutuhkan biaya yang tidak sedikit terutama perusahaan penghasil limbah yang berbahaya. Dimana perusahaan tersebut memerlukan alat – alat pengolahan limbah yang canggih. Perusahaan juga melaksanakan kegiatan penanaman hutan yang berkelanjutan dimana hams menyediakan biaya yang sangat besar. Kedua, Sumber daya Manusia dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Ketiga, Terbatasnya Ketersediaan Lowongan Pekerjaan mengingat besarnya keinginan masyarakat untuk bekerja di perusahaan. Adanya program – program yang dilaksanakan perusahaan dengan penanaman hutan yang berkelanjutan dengan sistem hutan tanaman indusri (HTI) pola PIR dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui kemitraan, mengutamakann putra daerah dan pemberdayaan masyarakat ( Community Development ) dan telah diaudit oleh perusahaan dan tim independen. | en_US |