Show simple item record

dc.contributor.advisorKusmanto, Heri
dc.contributor.advisorSihombing, Marlon
dc.contributor.authorMariska, Rika
dc.date.accessioned2021-07-08T01:28:30Z
dc.date.available2021-07-08T01:28:30Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/35045
dc.description.abstractThe lateness in distributing General Election (henceforth, Pemilu) 2019 logistic in Medan caused 35% of TPS (ballot places) in Medan no to be able to do voting on time. Articles 341, paragraph 6 of Law No. 7/2017 on General Election states that “…logistic for voting should have been received by the KPPS at least 1 (one) day before the voting day.” The objective of the research was to explorer the process of distributing Pemilu -2019 logistic by KPU Medan, the obstacles which caused the lateness of distributing the logistic, and to find its solution for the sake of pemilu integrity. The research used the theory political institution and Pemilu institution to see the position of KPU as an institution. The teory of Pemilu integrity and Pemilu management were used to see the correlation between the lateness in distributing logistic and Pemilu integrity, and the theory of logistic distribution and diamond porter was used to see its problems and the wayout. The used descriptive qualitative method. The result of the research showed that many factors which caused the lateness of logistic distribution such as DPTHP stages, lack of transportation, the policy on distribution from PPS in Kelurahan to TPS on April 17, 2019 before voting, etc. two methods for their solution were 1) Distribution was from KPU to PPS and TPS, and 2) using distributiom center (storage) in five aeras of voting places in Medan to break concentration on only one place to ease and focus on the work and to minimize the lateness in logistic distribution indicates, the existence fo human error, lock of capacity of Pemilu organizer. The up and down of Pemilu integrity is caused not only by the organizer but also by external factor such as money politics.en_US
dc.description.abstractKeterlambatan distribusi logistic Pemilu 2019 di Kota Medan mengakibatkan 35% TPS di Kota Medan tidak dapat memulai pemungutan suara tepat waktu. Padapasal 341 ayat 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa “perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) harisebelumharipemungutansuara”. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi proses distribusi logistik pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Kota Medan beserta kendala yang mengakibatkan proses distribusi logistic pemilu yang terlambat; menemukan jalan keluar dari terlambatnya proses distribusi logistic pemilu di Kota Medan agar sesuai prinsip tepat waktu, efektif dan efisien; dan untuk menganalisis dampak dari terlambatnya distribusi logistik pemilu terhadap integritas pemilu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini agar dapat menjawab permasalahan antara lain teori lembaga politik dan lembaga pemilu untuk melihat kedudukan KPU sebagai suatu lembaga. Teori integritas pemilu dan tata kelola pemilu untuk melihat hubungan keterlambatan distribusi terhadap integritas pemilu, serta teori distribusi logistic dan diamond porter untuk melihat permasalahan distribusi logistic dan mencari jalan keluar dari permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan distribusi logistic pemilu 2019 seperti adanya tahapan DPTHP, kekurangan armada, kebijakan yang diambil untuk distribusi dari PPS di kelurahan ke TPS pada tanggal 17 April 2019 sebelum dimulainya pemungutan suara, dan lainnya. Terdapat dua metode yang ditawarkan sebagai jalan keluar dari masalah tersebut: satu, Distribusi tetap dari KPU ke PPS dan terakhir ke TPS; dua, Menggunakan pusat distribusi (gudang) di lima daerah pemilihan di Kota Medan untuk memecah konsentrasi tidak pada satu tempat agar meringankan pekerjaan, lebih fokus, serta meminimalisir terjadinya keterlambatan logistic dan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan. Keterlambatan logistic menunjukkan adanya human error, kurangnya kapasitas dan kemampuan penyelenggara pemilu. Naik atau turunnya integritas pemilu tidak hanya dating dari kinerja penyelenggara pemilu, tapi ada factor luar sepertimoney politic.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectDistribusien_US
dc.subjectLogistiken_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.titleAnalisis Distribusi Logistik pada Pemilu 2019 di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187054018
dc.description.pages113 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record