Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorA, T. Keizerina Devi
dc.contributor.authorFatmawati, Irma
dc.date.accessioned2021-07-12T06:33:20Z
dc.date.available2021-07-12T06:33:20Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/35523
dc.description.abstractIn doing social activity, religious and humanity, the foundation take an income after reduced the expenses get the surplus finally, then it is not the profit, but the surplus have to be put as a foundation property which is used for personil interest by foundation organizer. Recently, there are so many businessmen built the foundation by emphasizing the profit as big as possible. Where as in the rule of chapter 3 text 2 clearly said that “The foundation can not share the result of the activity affort to the founder, organizer, and controller”. With that rule, then the foundation profit can not be used by foundation organ including the foundation founder, organizer and controle to enrich themselves. Because the foundation as an organization is acknowledge officially as a corporation can organize its own activity with separate property and stand property. Mostly the activity which is organized by the foundation founder is dominate to develop the foundation to education world effort because education is a main people life to progress and not decrease but so much human then so much increasing people need education then the foundation has education status, probably their effort will get down, even the existence of the foundation by government is also to push the increasing by distributing fund contribution to increase education quality, but the foundation founders are always try to look for the profit by not distribute the fund contribution entirely and as the profit result the foundation is always used by the foundation founders as means of their subsistence, then the result of foundation profit can not be used again for the need The foundation rehabilitation. Even the foundation founders are not make principle of transparency (full disclosure) accountability which is the purpose that all the foundation financial transactions and all the exist funds are reported according to the foundation law in a financial reporting and tax obligation. All of the is done by the foundation founder means the foundation organizer is a main to the foundation procedure. The foundation can not do its activity without the organizer, thus the existence of the organizer depend on the existence from the foundation. It means the organizer is a foundation organ reliable as fiduciary duty for the foundation interest to get intention and foundation purpose.en_US
dc.description.abstractYayasan dalam menjalankan kegiatannya bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan umumnya menerima pendapatan (income) yang berlebih (surplus) setelah dikurangi biaya-biaya. Maka kelebihan pendapatan tersebut bukan merupakan keuntungan organ yayasan, tetapi merupakan kekayaan yayasan yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh organ yayasan. Akhir-akhir ini banyak yang mendirikan yayasan dengan mengutamakan profit atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan sebesar-besarnya. Padahal pada rumusan Pasal 3 ayat (2) dikatakan dengan jelas bahwa “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan pengawas”. Dengan rumusan yang demikian, maka hasil keuntungan yayasan tidak dapat dipergunakan oleh organ yayasan termasuk pembina, pengurus dan pengawas yayasan untuk memperkaya diri pribadi. Yayasan sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri. Maka kebanyakan kegiatan yang diselenggarakan para pendiri yayasan lebih condong mengembangkan yayasan ke dunia usaha pendidikan karena pendidikan adalah merupakan tonggak kehidupan masyarakat menuju ke depan dan tidak berlaku surut bahkan semakin banyak manusia semakin meningkatnya masyarakat membutuhkan pendidikan sehingga yayasan yang berstatus pendidikan tidak tertutup kemungkinan usahanya akan menurun, bahkan keberadaan yayasan oleh pemerintah juga mendorong peningkatannya dengan jalan pemerintah menyalurkan bantuan dana untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan, tapi para pendiri yayasan selalu mencoba-mencoba untuk mencari keuntungan dengan tidak menyalurkan dana bantuan tersebut secara keseluruhan demikian juga sebagai hasil keuntungan yayasan yang selalu dimanfaatkan pendiri yayasan sebagai mata pencahariannya sehingga hasil keuntungan yayasan tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk keperluan merehabilitasi yayasan. Bahkan pendiri yayasan sama sekali tidak menerapkan prinsip keterbukaan (full disclosure) secara akuntabilitas yang tujuannya agar semua transaksi keuangan yayasan dan semua dana yang ada dilaporkan sesuai yang diterapkan dalam undang-undang yayasan baik dalam pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Karena semua yang dilaksanakan oleh pengurus yayasan berarti pengurus yayasan sebagai peran kunci bagi jalannya yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya pengurus, demikian juga keberadaan pengurus bergantung sepenuhnya pada eksistensi dari yayasan. Ini berarti pengurus merupakan organ kepercayaan yayasan sebagai pengemban (fiduciary duty) bagi kepentingan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPendirian Yayasan sesuai Anggaran Dasaren_US
dc.subjectdalam Pencapaiannya Bersifat Sosialen_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.titleAnalisis Hukum Prinsip Transparansi Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 JO Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Studi pada Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM077005077
dc.description.pages132 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record