dc.description.abstract | Taman Nasional Gunung Leuser merupakan satu dari lima puluh empat
kawasan konservasi yang terdapat di Indonesia, kawasan ini terletak antara dua
provinsi, yaitu Propinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pengelolaan Taman Nasional
Gunung Leuser berbasis zonasi dengan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor
SK.35/IV-SET/2014 tanggal 28 Februari 2014 dengan status penunjukkan
Menteri Kehutanan Nomor 276/Kpts-II/1997 dengan luas ± 1.094.692 ha. Kondisi
perubahan luasan kawasan berdasarkan penetapan TNGL didasarkan Surat
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.103/MenLHKII/
2015 (sebagian TNGL di Provinsi Aceh) dan Nomor SK.4039/Menhut-
VII/KUH/2014 (sebagian TNGL di Provinsi Sumatera Utara) menjadi 830.268,95
ha, dengan pembagian zona terdiri atas areal Zona Inti seluas 619.184,80 ha, Zona
Rimba seluas 132.732,87 ha, Zona Pemanfaatan seluas 20.371,06 ha, Zona
Tradisional seluas 2.359,67 ha, Zona Religi, Budaya dan Sejarah seluas 33, 45 ha,
Zona Rehabilitasi seluas 55.185,06 ha dan Zona Khusus seluas 402,04 ha.
(Penataan Zonasi TNGL, 2019). | en_US |