dc.contributor.advisor | Yamin, Muhammad | |
dc.contributor.advisor | Ginting, Budiman | |
dc.contributor.advisor | A, T. Keizerina Devi | |
dc.contributor.author | Tobing, Melysa Natalia Y. Br | |
dc.date.accessioned | 2021-07-14T08:21:20Z | |
dc.date.available | 2021-07-14T08:21:20Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/36091 | |
dc.description.abstract | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk is one the biggest banks in Indonesia as the
bank which facilitates the giving of credit to clients in order to improve its business,
especially in the credit agreement which, in the contract, uses fiduciary collateral
object which is the most favorite collateral for banks. Fiduciary collateral objects
received by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk are movement properties such as cash
guarantee in time deposit and savings (regulated in product provision), accounts
reveivable or the right of claim for payment on the income which will be received,
stock, factory machines, office inventory which is not invested, motor vehicles (as
merchandise), and right to lease on the store, including storehouse and real estates
such as land (Ownership, Leasehold, Building Rights, Right of Use, other Land
Rights which can be bound to Security Rights or fiduciary bound and building set up
on the land), buildings which is fiduciary bound because it cannot bound to Security
Rights, invested machines and office inventory, motor vehicles (not as merchandise),
housing ownership, and personal guarantee.
A default in credit contract or nonperforming credit of a client as the debtor
can be an obstacle in conducting execution on the fiduciary collateral object. This
problem raised some problems in the research: How was the legal protection for
creditor in the execution of fiduciary collateral? How was the solution of handling
the retarding factor in executing fiduciary collateral by the Bank?
The research was descriptive with judicial empirical approach. Interviews
were conducted with one of the source persons through interviews held at PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk to support the normative research. The main data were
secondary data by gathering primary, secondary, and tertiary legal materials, using
qualitative method, presented in descriptive analytical form.
The binding of fiduciary collateral must be bound to Fiduciary Collateral
Deed and registered to fiduciary board office by a notary. This constitutes legal
protection for the Bank as the creditor when the debtor breaches the contract. Some
types of retarding factors in executing fiduciary collateral are the disappearance of
fiduciary collateral object, the decrease of the value of fiduciary collateral object, or
the delay in paying employees’ wages. Consequently, the Bank will execute other
collaterals which have been bound in credit contract such as security rights.
Regarding this case, for the sake of security and preventing from retarding factor in
the execution of fiduciary collateral object, the Bank as the creditor will ask the client
to sign the contract, Proxy Letter of Sale, on the fiduciary collateral object which has
been bound as collateral to the Bank so that when default occurs, creditor can
directly execute the fiduciary collateral object. | en_US |
dc.description.abstract | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia
sebagai Bank yang memberikan fasilitas pemberian kredit terhadap nasabah untuk kemajuan
usahanya, khususnya dalam perjanjian kredit yang pengikatannya menggunakan objek
jaminan fidusia. Dimana jaminan fidusia adalah jaminan yang disukai oleh Bank. Adapun
objek jaminan fidusia yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk seperti : Benda
bergerak, yaitu jaminan tunai berupa deposito berjangka dan tabungan (diatur dalam
ketentuan produk), piutang dagang atau hak tagih atas pendapatan yang akan diterima,
persediaan barang (stock), mesin-mesin pabrik dan inventaris kantor yang tidak ditanam,
kendaraan bermotor (apabila sebagai barang dagangan), hak sewa atas toko termasuk ruko
(rumah toko). Dan benda tak bergerak antara lain : tanah (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai, serta jenis-jenis hak atas tanah lainnya yang dapat diikat Hak
Tanggungan atau diikat secara fidusia serta bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut),
bangunan yang diikat secara fidusia, karena tidak dapat diikat Hak Tanggungan, mesin-mesin
dan inventaris kantor yang ditanam, kendaraan bermotor (bukan sebagai barang dagangan),
Hak milik atas satuan rumah susun, serta Personal guarantee atau jaminan perorangan.
Perjanjian kredit yang mengalami wanprestasi ataupun kredit macet yang dilakukan
oleh nasabah sebagai debitur masih bisa terjadi hambatan dalam melakukan eksekusi
terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Dalam hal ini mengangkat beberapa permasalahan
antara lain : Bagaimana perlindungan hukum kreditur dalam eksekusi jaminan fidusia? Apa
saja faktor penghambat dalam eksekusi jaminan fidusia? Bagaimana penyelesaian dalam
mengatasi faktor penghambat eksekusi jaminan fidusia di Bank?
Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis empiris. Sebagai pendukung penelitian normatif dilakukan wawancara
dengan salah satu narasumber melalui wawancara kepada pihak PT. Bank Mandiri (Persero),
Tbk. Bahan utama dari penelitian ini adalah data sekunder yang dilakukan dengan
menghimpun bahan-bahan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Dan dengan menggunakan metode kualitatif serta disajikan dalam bentuk
deskriptif analitis.
Pengikatan objek jaminan fidusia harus diikat dengan Akta Jaminan Fidusia dan
harus didaftarkan pada kantor lembaga fidusia oleh notaris. Hal ini merupakan salah satu
bentuk perlindungan terhadap bank sebagai kreditur bila debitur mengalami kredit macet.
Beberapa macam faktor penghambat dalam eksekusi jaminan fidusia seperti musnahnya
objek jaminan fidusia, penurunan nilai objek jaminan fidusia, ataupun gaji buruh yang belum
dibayar. Sehingga bank akan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang lain yang
telah diikat dalam perjanjian kredit, seperti hak tanggungan. Berkaitan dengan hal tersebut,
untuk keamanan dan menghindari faktor penghambat dalam eksekusi objek jaminan fidusia
tersebut, maka bank sebagai kreditur akan meminta penandatanganan perjanjian yaitu Surat
Kuasa Jual atas objek jaminan fidusia yang telah diikat sebagai jaminan terhadap bank.
Sehingga bila terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung terhadap
objek jaminan fidusia tersebut. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Eksekusi | en_US |
dc.subject | Jaminan Fidusia | en_US |
dc.subject | Kreditur | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Faktor Penghambat Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Melindungi Kreditur (Studi pada PT. Bank Mandiri (PERSERO), Tbk Balai Kota Medan) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM107011052 | |
dc.description.pages | 136 Halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |