Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorRamadhani, R.A. Dyna
dc.date.accessioned2021-07-15T03:11:51Z
dc.date.available2021-07-15T03:11:51Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/36178
dc.description.abstractKeterbukaan laporan keuangan perusahaan penanaman modal adalah suatu keharusan. Namun yang menjadi permasalahan adalah belum adanya dasar hukum yang mengatur dengan tegas perihal kewajiban keterbukaan laporan keuangan perusahaan penanaman modal. UUPM sudah mencantumkan asas keterbukaan dalam kegiatan penanaman modal, namun tidak mengatur secara tegas bagaimana keterbukaan tersebut diterapkan, khususnya terhadap laporan keuangan perusahaan penanaman modal, walaupun UUPT No.40 Tahun 2007 Pasal 66 mewajibkan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir, yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Pelaksanaan prinsip keterbukaan tidak saja bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah sebagai pengawas kegiatan penanaman modal, tetapi juga terhadap perusahaan penanaman modal itu sendiri. Keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dan bertambahnya kepercayaan investor terhadap perusahaan tersebut. Dalam penulisan Tesis ini terdapat tiga permasalahan yaitu : mengapa prinsip keterbukaan perlu dalam perundang-undangan penanaman modal di Indonesia, bagaimana keterbukaan dalam laporan keuangan perusahaan penanaman modal berdasarkan ketentuan perundang-undangan penanaman modal di Indonesia, dan bagaimana kesiapan hukum penanaman modal di Indonesia terkait dengan penerapan prinsip keterbukaan dalam laporan keuangan perusahaan penanaman modal ? Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dan merupakan penelitian hukum normatif, yaitu mengumpulkan, menganalisis dan mensistematiskan hasil penelitian hukum yang berlaku, kemudian melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara vertikal dan horizontal berdasarkan pada Prinsip Keterbukaan Dalam Laporan Keuangan Perusahaan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Salah satu aspek penting dalam penerapan asas keterbukaan adalah pada aspek keuangan, dalam hal ini laporan keuangan perusahaan penanaman modal. Laporan keuangan perusahaan penanaman modal tidak saja merupakan informasi penting bagi pemegang saham (penanam modal) untuk mengukur kinerja pengurusan perusahaan, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan penanaman modal dan untuk memastikan pemenuhan kewajiban fiscal perusahaan penanaman modal tersebut. Bagi masyarakat keterbukaan laporan keuangan perusahaan penanaman modal juga sangat penting terutama karena adanya alokasi beban biaya perusahaan untuk tujuan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectLaporan Keuangan Perusahaanen_US
dc.subjectPrinsip Keterbukaanen_US
dc.subjectPenanaman Modalen_US
dc.titlePrinsip Keterbukaan dalam Laporan Keuangan Perusahaan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM067005021
dc.description.pages125 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record