Show simple item record

dc.contributor.advisorRidho, Hatta
dc.contributor.authorPurba, Everiode RS
dc.date.accessioned2018-06-25T01:26:54Z
dc.date.available2018-06-25T01:26:54Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/3692
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu pemasukan negara yang terbesar, hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bahwa penerimaan negara dari sektor pajak merupakan yang menjadi primadona.Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun. Pemerintah memasang target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 1.339,8 triliun, berarti 91% Anggaran Peandapatan dan Belanja Negara berasal dari pajak. Pajak merupakan alternatif bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan sebagaimana telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Negara (APBN). (finance.detik.com) Diantaranya usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan upaya-upaya yaitu melalui Ekstensifikasi pajak (usaha mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor penunjang dari luar) dan Intensifikasi pajak (usaha mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor dari dalam) dan perlunya keadilan dalam pengenaan pajak secara adil dan merata serta disesuaikan dengan kepastian hukum yang pasti dalam pemungutan pajak bagi pembayar pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSistem Perhitunganen_US
dc.subjectPajak Penghasilan (PPh)en_US
dc.subjectPenghasilan Pegawai Tetapen_US
dc.titleSistem Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM132600135en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record