Tinjauan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi Menurut Hukum Islam
View/ Open
Date
2012Author
Khairunnisa, Khairunnisa
Advisor(s)
Thaib, M. Hasballah
Sembiring, Idha Aprilyana
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesian Ulama Council (MUI) was established in Jakarta on 17 Rajab
1395 Hijrah. The establishment of the Indonesian Ulama Council is not separated
from the internal and external factors. The internal factor is the condition of the
Islamic ummah and the people of Indonesia in terms of the low religious
understanding and experience, while the external factor is the condition surrounding
the Islamic ummah and the people of Indonesia who are facing a serious global
challenge. Up to now, either the central or regional/local MUI have issued a lot of
fatwa, one of them is Fatwa No.4/2005 on Abortion. Every year, in Indonesia
millions of women experience unplanned pregnancies and most of them choose to
eliminate their pregnancies through abortion even though, in general, abortion is
illegal. Abortion is not yet legalized in Indonesia, but it is always proposed that
abortion can be allowed in accordance with certain law and condition. This study
looked at the factors that can justify doing an abortion, the consideration taken by the
MUI in determining their fatwa on abortion, and the legal consequence raised after
the issuance of fatwa issued by the MUI for the actor of abortion.
The data used in this normative juridical study were the secondary data in the
forms of legal norms found in regulation of legislation, text books, research findings
and the other documents related to the problems of study which were obtained
through library research.
The factors justifying the practice of abortion were based on medical
consideration, abortion of defective fetal, abortion for the victim of rape. The
consideration taken by the MUI to Abortion has raised public questions about legal
abortion, absolutely forbidden or allowed under certain conditions. Therefore, the
MUI thinks that it is important to determine a fatwa about the law on abortion to be
used as guidelines. The fatwa of the MUI on abortion clearly established that
abortion is unlawful. The basic consideration of the fatwa of the MUI No.4/2005 on
abortion is found in the Al-Quran and Hadist. The legal consequence raised after the
issuance of the fatwa of the MUI is up to each individual. Islamic ummah should obey
the fatwa issued by the MUI because if the fatwa is not obeyed and the abortion is
still practiced those practicing the abortion are sinned.
Keywords: Fatwa. Indonesian Ulama Council, Abortion, Islamic Law Majelis Ulama Indonsia (MUI) didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Rajab
1395 Hijriah. Lahirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak terlepas dari faktor
intern dan ekstern. Faktor intern ialah kondisi umat Islam dan bangsa Indonesia
seperti rendahnya pemahaman dan pengalaman agama. Sedangkan faktor ekstern
ialah suasana yang mengintari umat Islam dan bangsa Indonesia yang menghadapi
tantangan global yang sangat berat. Sampai dengan sekarang, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat maupun daerah telah banyak mengeluarkan fatwa.
Diantaranya fatwa Nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi. Setiap tahunnya di Indonesia,
berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian
besar dari perempuan tersebut memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka,
walaupun dalam kenyataanya aborsi secara umum adalah illegal. Di Indonesia aborsi
belum dilegalisasi, tetapi sering terdengar usulan agar disini pun aborsi dapat
diizinkan menurut hukum dan syarat-syarat tertentu. Dalam penelitian ini mengenai
Faktor-faktor yang bagaimana menjadi pembenaran dalam melakukan aborsi, Apakah
yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan
fatwa tentang aborsi, Bagaimana akibat hukum yang timbul setelah ditetapkan fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pelaku aborsi.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu sebagai penelitian yang
mengacu pada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundangundangan.
Alat pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan
studi dokumen atau penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yaitu
pengumpulan data sekunder baik berupa peraturan perundang-undangan yang
berlaku, buku-buku, hasil penelitian dan dokumen lain yang berhubungan dengan
permasalahan.
Faktor-faktor yang menjadi pembenaran dalam melakukan aborsi yaitu Aborsi
berdasarkan pertimbangan medis, aborsi janin yang cacat, dan aborsi akibat
perkosaan. Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa
aborsi adalah bahwa aborsi telah menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang
hukum melakukan aborsi, haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi
tertentu, dan oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan
fatwa tentang hukum aborsi untuk dijadikan pedoman. Di dalam fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tentang aborsi jelas menetapkan bahwa aborsi haram hukumnya.
Dasar pertimbangan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2005
tentang aborsi ada di dalam Al-Quran, Hadist, dan pendapat ulama Mujtahid. Akibat
hukum yang timbul setelah ditetapkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah
kembali kepada individu masing-masing, bagi umat Islam sudah seharusnya mentaati
fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena apabila tidak
ditaati dan tindakan aborsi tetap dilakukan maka hukumannya adalah berdosa.
Kata Kunci: Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Aborsi, Hukum Islam
Collections
- Master Theses (Notary) [2229]