Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Kinerja Eksekutif di Kota Medan
View/ Open
Date
2013Author
Nadeak, Jhonny
Advisor(s)
Tarigan, Pendastaren
Nasution, Faisal Akbar
Agusmidah
Metadata
Show full item recordAbstract
Sistim pemerintahan daerah dilaksanakan sebagai konsekuensi dari
demokrasi di dalam negara kesatuan. Selain dianut asas dekonsentrasi juga dianut
asas desentralisasi yang ditekankan pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
daerah untuk mengurusi rumah tangga sendiri secara nyata dan seluas-luasnya.
Otonomi daerah memberikan hak kepada penyelenggara di daerah untuk
melaksanakan pembangunan disesuaikan dengan kondisi yang ada pada daerah
tersebut, namun tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, bagaimanakah pengaturan fungsi
pengawasan anggota DPRD menurut peraturan perundang-undangan di bidang
pemerintahan daerah? Kedua, bagaimanakah pelaksanaan fungsi pengawasan anggota
DPRD Kota Medan terhadap kinerja eksekutif di kota Medan tahun 2011 dijalankan?
Ketiga, apa saja tindakan anggota DPRD Kota Medan untuk melakukan fungsi
pengawasan dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Medan?
Jenis penelitian adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada
teori-teori, doktrin-doktrin, asas-asas, kaidah-kaidah yang terdapat dalam perundang undangan di bidang pelaksanaan otonomi daerah. Sifat penelitian ini adalah deskriptif
analitis yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan fakta-fakta terkait dengan
pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kota Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan fungsi pengawasan anggota
DPRD menurut UUPD dan UUMD3 tidak diatur secara komprehensif walaupun
UUPD telah diubah sebanyak dua kali tetapi pengaturan fungsi pengawasan DPRD
hanya sebatas check and balances dan tidak diberi kewenangan penegakan hukum
bagi DPRD. Pelaksanaan fungsi pengawasan anggota DPRD Kota Medan terhadap
kinerja eksekutif di Kota Medan tahun 2011 masih belum memiliki sistim
pengawasan yang ideal mulai dari tahap perencanaan sampai pada pelaksanaan dan
evaluasi serta tindak lanjut pengawasan. Tindakan-tindakan anggota DPRD Kota
Medan dalam melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Kota Medan hanya bersifat
rekomendasi dan saran-saran semata selanjutnya dilakukan pemantauan secara
berkesinambungan. Disarankan, pertama, agar diatur mekanisme pengawasan triwulan dalam
UUPD bersamaan dengan pengaturan kewajiban laporan KDH kepada DPRD secara
berkala per triwulan. Kedua, agar DPRD Kota Medan menggunakan mekanisme
pengawasan triwulan walaupun belum diatur dalam UUPD dan KDH wajib
menyampaikan laporannya secara berkala per tiga bulan sehingga realisasi ABPD
atas kinerja KDH mudah untuk dideteksi secara dini. Ketiga, agar KDH dalam
pertanggungjawaban kinerjanya di hadapan anggota DPRD, masyarakat dan media
harus berpedoman pada prinsip-prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik (prinsip prinsp good government).
Collections
- Master Theses [1833]