Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Budiman
dc.contributor.advisorTarigan, Pendastaren
dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.authorMarbun, Rika Jamin
dc.date.accessioned2021-07-23T03:10:41Z
dc.date.available2021-07-23T03:10:41Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37413
dc.description.abstractPengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah selalu berusaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan untuk mencapai produktivitas yang tinggi dan kesejahteraan pekerja/buruh. Terciptanya hubungan industrial yang harmonis akan mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha adalah dengan membentuk forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan wakil-wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh pada tingkat perusahaan yang di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 106 dikenal dengan Lembaga Kerjasama Bipartit. Permasalahan yang akan dianalisis dalam tesis ini adalah bagaimana keberadaan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit perusahaan di Kabupaten Deli Serdang, bagaimana peran dan fungsinya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bagaimana sanksi dan pelaksanaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit .Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data dari Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2012 bahwa jumlah kasus perselisihan hubungan industrial adalah 84 kasus dan yang selesai secara bipartit sebanyak 47,61%. Tahun 2013 jumlah kasus perselisihan hubungan industrial sebanyak 108 kasus dan yang selesai secara bipartit sebanyak 50,92%. Tahun 2014 jumlah kasus perselisihan hubungan industrial adalah 134 kasus dan yang selesai secara bipartit sebanyak 58,9%. Melihat banyaknya kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi seperti di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, maka LKS Bipartit sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial. Keberadaan Lembaga Kerjasama Bipartit di perusahaan akan mengurangi terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan apabila terjadi perselisihan hubungan indusrial akan dapat diselesaikan melalui bipartit. Pemerintah dalam hal ini menteri tenaga kerja diharapkan segera mengeluarkan peraturan pelaksana sanksi admninistratif sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menindak pengusaha yang tidak membentuk LKS Bipartit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectLembaga Kerjasama Bipartiten_US
dc.subjectPerselisihan Hubungan Industrialen_US
dc.titleLembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Perusahaan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137005075
dc.description.pages145 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record