Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta bersama berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
View/ Open
Date
2009Author
Nasution, Ismy Syafriani
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Thaib, M. Hasballah
Sofyan, Syahril
Metadata
Show full item recordAbstract
Keluarga yang bahagia lahir batin adalah dambaan setiap insan. Namun
demikian tidaklah mudah untuk mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia, oleh
karena itulah diperlukan adanya lembaga perkawinan untuk mewujudkannya.
Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Kadangkala timbul
perselisihan diantara keduanya yang dapat mengakibatkan timbulnya perceraian.
Apabila terjadi perceraian sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat-akibat
terhadap orang-orang yang berkaitan dalam suatu rumah tangga, dimana dalam hal ini
akibat hukumnyalah yang akan dititik-beratkan. Akibat hukum perceraian ini
tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam
perkawinan (harta bersama). Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini
bagaimana cara penyelesaian sengketa terhadap harta bersama menurut Undang-
undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, bagaimana
pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian,
dan bagaimanakah penyelesaian jika terjadi sengketa yang berkaitan dengan
pemeliharaan anak dari pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian
dikaitkan dengan perjanjian perkawinan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan materi penelitian diperoleh
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan
tersebut kemudian dianalisis dengan metoda kualitatif yang didukung dengan oleh
logika berfikir secara deduktif. Akibat hukum penyelesaian sengketa terhadap harta bersama menurut
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
bahwa menurut Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama
diatur menurut hukumnya masing-masing. Harta yang diperoleh selama
berlangsungnya perkawinan merupakan harta bersama. Sedangkan dalam Kompilasi
Hukum Islam, harta bersama setelah terjadinya perceraian akan dibagi dua setengah
untuk suami dan setengah untuk istri. ; Pertimbangan hakim dalam menentukan
pembagian harta bersama akibat hukum dari perceraian adalah hakim harus dapat
berperan untuk menemukan hukum agar tercipta ketertiban masyarakat dan
merupakan upaya penegakan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Pertimbangan hukum : majelis hakim Pengadilan Agama Medan, yang memeriksa
dan mengadili perkara perceraian menyatakan bahwa gugatan cerai digabung dengan
harta bersama adalah hal yang dibenarkan berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-
Undang Pengadilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 yang berbunyi : Gugatan soal
penguasaan anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh
kekuatan tetap ; Akibat hukum penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan
pemeliharaan anak dari pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian
dikaitkan dengan perjanjian perkawinan ialah dalam hal ini biasanya hukum akan
memutuskan bahwa hak pemeliharaan anak yang masih dibawah umur 12 tahun
(belum mumayiz) diserahkan kepada ibu, sedangkan hak-hak pemeliharaan anak
untuk anak yang berumur 12 tahun atau lebih ditentukan berdasarkan pilihan anak
sendiri, ingin dipelihara ibu atau dipelihara bapaknya. Di dalam perjanjian
perkawinan diperbuat pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan sedangkan
dalam Hukum Islam, perjanjian perkawinan baru sah apabila diperbuat sesudah
perkawinan dilangsungkan. Perjanjian yang mengatur sampai dimana batas-batas
tanggung jawab pribadi masing-masing seperti yang disebut dalam Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Collections
- Master Theses [1833]