Show simple item record

dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorThaib, M. Hasballah
dc.contributor.advisorSofyan, Syahril
dc.contributor.authorNasution, Ismy Syafriani
dc.date.accessioned2021-07-26T06:41:10Z
dc.date.available2021-07-26T06:41:10Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37759
dc.description.abstractKeluarga yang bahagia lahir batin adalah dambaan setiap insan. Namun demikian tidaklah mudah untuk mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia, oleh karena itulah diperlukan adanya lembaga perkawinan untuk mewujudkannya. Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Kadangkala timbul perselisihan diantara keduanya yang dapat mengakibatkan timbulnya perceraian. Apabila terjadi perceraian sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat-akibat terhadap orang-orang yang berkaitan dalam suatu rumah tangga, dimana dalam hal ini akibat hukumnyalah yang akan dititik-beratkan. Akibat hukum perceraian ini tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan (harta bersama). Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini bagaimana cara penyelesaian sengketa terhadap harta bersama menurut Undang- undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian, dan bagaimanakah penyelesaian jika terjadi sengketa yang berkaitan dengan pemeliharaan anak dari pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dikaitkan dengan perjanjian perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan materi penelitian diperoleh dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan metoda kualitatif yang didukung dengan oleh logika berfikir secara deduktif. Akibat hukum penyelesaian sengketa terhadap harta bersama menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam bahwa menurut Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan merupakan harta bersama. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, harta bersama setelah terjadinya perceraian akan dibagi dua setengah untuk suami dan setengah untuk istri. ; Pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat hukum dari perceraian adalah hakim harus dapat berperan untuk menemukan hukum agar tercipta ketertiban masyarakat dan merupakan upaya penegakan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum. Pertimbangan hukum : majelis hakim Pengadilan Agama Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian menyatakan bahwa gugatan cerai digabung dengan harta bersama adalah hal yang dibenarkan berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 yang berbunyi : Gugatan soal penguasaan anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan tetap ; Akibat hukum penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemeliharaan anak dari pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dikaitkan dengan perjanjian perkawinan ialah dalam hal ini biasanya hukum akan memutuskan bahwa hak pemeliharaan anak yang masih dibawah umur 12 tahun (belum mumayiz) diserahkan kepada ibu, sedangkan hak-hak pemeliharaan anak untuk anak yang berumur 12 tahun atau lebih ditentukan berdasarkan pilihan anak sendiri, ingin dipelihara ibu atau dipelihara bapaknya. Di dalam perjanjian perkawinan diperbuat pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan sedangkan dalam Hukum Islam, perjanjian perkawinan baru sah apabila diperbuat sesudah perkawinan dilangsungkan. Perjanjian yang mengatur sampai dimana batas-batas tanggung jawab pribadi masing-masing seperti yang disebut dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAkibat hukum perceraianen_US
dc.subjectharta bersamaen_US
dc.titleAkibat Hukum Perceraian terhadap Harta bersama berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM077011030
dc.description.pages138 halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record