Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi terhadap Kerugian Lingkungan Hidup (Studi Kasus Kebakaran Lahan Perkebunan di Pulau Sumatera)
View/ Open
Date
2021Author
Naldo, Rony Andre Christian
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Syahrin, Alvi
Sirait, Ningrum Natasya
Metadata
Show full item recordAbstract
As a legal entity, corporations are the bearers of legal rights and
obligations. In carrying out oil palm plantation business activities, the
corporation bears a legal obligation to implement GCG and CSR which includes
the Triple P bottom line in order to realize sustainable development. In fact, on
the island of Sumatra, the burning of corporate plantation land has occurred
which poses a serious threat, resulting in environmental losses.
This study discusses the strict liability of corporations because of the
burning of plantation land on the island of Sumatra which poses a serious threat,
resulting in environmental losses. Specifically discusses the strict liability of
corporation because the tort burning of plantation land which results in
environmental losses, the need to implementing strict liability to corporations
because tort burning of plantation land results in environmental losses, and
implementing of strict liability to corporations because tort burning of plantation
land causes losses.
This research is prescriptive in nature, using normative methods, referring
to the legal norms contained in statutory regulations and court decisions. The
data used as a research supplement. This research uses a statutory approaches,
concepts, philosophy, comparative law, history, and cases. The results of the study
conclude the concept of strict liability to corporations because the tort of burning
plantation land which results in environmental losses includes 13 legal
provisions, hasn’t been implemented according to it’s origin in Common Law,
and there are 4 points that become weaknesses. The need for the implementing of
strict liability to corporations because the tort of burning plantation land
resulting in environmental losses is for 5 points. The implementing of strict
liability to corporations because the tort of burning plantation land which results
in environmental losses is not yet implemented to all corporations, which is
caused by 4 points. Sebagai subjek hukum, korporasi merupakan penyandang hak dan kewajiban
hukum. Dalam melaksanakan aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit, korporasi
menyandang kewajiban hukum untuk menerapkan GCG dan CSR yang mencakup
triple P bottom line guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Fakta di Pulau
Sumatera, terjadi PMH pembakaran lahan perkebunan korporasi yang menimbulkan
ancaman serius sehingga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi
sebab PMH pembakaran lahan perkebunan di Pulau Sumatera yang menimbulkan
ancaman serius sehingga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Secara khusus
membahas mengenai konsep pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab
PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup,
perlunya penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH
pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, dan
penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran
lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan metode normatif, mengacu
kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan,
dan putusan pengadilan. Data yang digunakan sebagai suplemen penelitian. Penelitian
ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, konsep, filsafat,
perbandingan hukum, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan konsep
pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan
perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup mencakup 13 (tiga
belas) ketentuan hukum, belum diterapkan sesuai dengan asalnya pada Common Law,
dan ada 4 (empat) hal yang menjadi kelemahan. Perlunya penerapan
pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan
perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup adalah untuk 5 (lima)
hal. Penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH
pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup
adalah belum diterapkan terhadap semua korporasi, yang disebabkan 4 (empat) hal.
Collections
- Doctoral Dissertations [167]
