Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSyahrin, Alvi
dc.contributor.advisorSirait, Ningrum Natasya
dc.contributor.authorNaldo, Rony Andre Christian
dc.date.accessioned2021-07-27T04:16:45Z
dc.date.available2021-07-27T04:16:45Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37859
dc.description.abstractAs a legal entity, corporations are the bearers of legal rights and obligations. In carrying out oil palm plantation business activities, the corporation bears a legal obligation to implement GCG and CSR which includes the Triple P bottom line in order to realize sustainable development. In fact, on the island of Sumatra, the burning of corporate plantation land has occurred which poses a serious threat, resulting in environmental losses. This study discusses the strict liability of corporations because of the burning of plantation land on the island of Sumatra which poses a serious threat, resulting in environmental losses. Specifically discusses the strict liability of corporation because the tort burning of plantation land which results in environmental losses, the need to implementing strict liability to corporations because tort burning of plantation land results in environmental losses, and implementing of strict liability to corporations because tort burning of plantation land causes losses. This research is prescriptive in nature, using normative methods, referring to the legal norms contained in statutory regulations and court decisions. The data used as a research supplement. This research uses a statutory approaches, concepts, philosophy, comparative law, history, and cases. The results of the study conclude the concept of strict liability to corporations because the tort of burning plantation land which results in environmental losses includes 13 legal provisions, hasn’t been implemented according to it’s origin in Common Law, and there are 4 points that become weaknesses. The need for the implementing of strict liability to corporations because the tort of burning plantation land resulting in environmental losses is for 5 points. The implementing of strict liability to corporations because the tort of burning plantation land which results in environmental losses is not yet implemented to all corporations, which is caused by 4 points.en_US
dc.description.abstractSebagai subjek hukum, korporasi merupakan penyandang hak dan kewajiban hukum. Dalam melaksanakan aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit, korporasi menyandang kewajiban hukum untuk menerapkan GCG dan CSR yang mencakup triple P bottom line guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Fakta di Pulau Sumatera, terjadi PMH pembakaran lahan perkebunan korporasi yang menimbulkan ancaman serius sehingga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan di Pulau Sumatera yang menimbulkan ancaman serius sehingga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Secara khusus membahas mengenai konsep pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, perlunya penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, dan penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan metode normatif, mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Data yang digunakan sebagai suplemen penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, konsep, filsafat, perbandingan hukum, sejarah, dan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan konsep pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup mencakup 13 (tiga belas) ketentuan hukum, belum diterapkan sesuai dengan asalnya pada Common Law, dan ada 4 (empat) hal yang menjadi kelemahan. Perlunya penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup adalah untuk 5 (lima) hal. Penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi sebab PMH pembakaran lahan perkebunan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup adalah belum diterapkan terhadap semua korporasi, yang disebabkan 4 (empat) hal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectStrict Liabilityen_US
dc.subjectCorporationen_US
dc.subjectEnvironmenten_US
dc.subjectPertanggungjawaban Mutlaken_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.titlePertanggungjawaban Mutlak Korporasi terhadap Kerugian Lingkungan Hidup (Studi Kasus Kebakaran Lahan Perkebunan di Pulau Sumatera)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM168101002
dc.description.pages561 Halamanen_US
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record