Analisis Formulasi Pendaftaran Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2019 Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan
View/ Open
Date
2020Author
Juned, Fachrur Razi
Advisor(s)
Sihombing, Marlon
Metadata
Show full item recordAbstract
One oj the requirements Jor a person to be able to vote is becoming a registered
voter in the DPT (Permanent Voter List). However, this list seems to be a classic
problem which has never been solved, including the DPT for the simultaneous
Pemilu (General Election)-20 19. The objective oj this qualitative research was to
find out why DPT Jor the Pemilu-20I9 was still a problem because there were
more than 10% oj the total number of voters in Medan still used their ID cards
which indicated that many people were not registered and how to solve this
problem. Although Law No. 712017 on Pemilu requires people to use the method
of sustainable voter registration, this method seems not effective because it does
not mention who is responsible for implementing the renewal of voter data in the
post-election. The formulation· oj registration and updating now is more
approaching a periodic list system than a sustainable updating. It is
recommended that sustainable updating be implemented by KPU immediately by
collaborating with government agencies and institutions involved in updating
data of population. By doing this, it is expected that the standard of voter
updating data can be increased. Salah satu syarat untuk dapat memilih adalah menjadi pemilih terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, daftar ini tampaknya menjadi
masalah klasik yang belum pernah diselesaikan, termasuk DPT untuk Pemilu
Serentak 2019. Menggunakan metode kualitatif, Tesis ini membahas mengapa
DPT untuk Pemilu 2019 masih bermasalah, dengan banyaknyajumlah pemilih di
Kota Medan yang memilih dengan menggunakan KTP pada hari pemungutan
suara mengindikasikan masih ada pemiih yang belum trdaftar dalam DPT yang
jumlahnya mencapai lebih dari 10% total jumlah DPT di Kota Medan dan
bagaimana mengatasi masalah ini. Meskipun UU No. 7/2017 tentang Pemilu
menetapkan pendaftaran pemilih menggunakan metode pendaftaran pemilih
berkelanjutan, penerapan metode ini beIwn memenuhi prasyarat. Setidaknya ada
sebelas prasyarat yang harns dipenuhi. UU Pemilu tidak mengatur siapa yang
bertanggung jawab untuk mengimplementasikan pembarnan data pemilih pada
periode pasca pemilihan. Formulasi pendaftaran dan pemutakhiran yang
berlangsung saat ini lebih mendekati pada sistem periodic list daripada
pemutakhiran berkelanjutan. Formulasi pendaftaran pemilih secara berkelanjutan
sebaiknya segera diimplementasikan oleh KPU dengan membuka ruang kerjasama
antar instansi dan lembaga pemerintah yang terlibat dalam memutakhirkan data
kependudukan. Dengan sistem berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan
derajat kemutakhiran data pemilih.
Collections
- Master Theses [61]