Show simple item record

dc.contributor.advisorSihombing, Marlon
dc.contributor.authorJuned, Fachrur Razi
dc.date.accessioned2021-07-28T02:58:23Z
dc.date.available2021-07-28T02:58:23Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37997
dc.description.abstractOne oj the requirements Jor a person to be able to vote is becoming a registered voter in the DPT (Permanent Voter List). However, this list seems to be a classic problem which has never been solved, including the DPT for the simultaneous Pemilu (General Election)-20 19. The objective oj this qualitative research was to find out why DPT Jor the Pemilu-20I9 was still a problem because there were more than 10% oj the total number of voters in Medan still used their ID cards which indicated that many people were not registered and how to solve this problem. Although Law No. 712017 on Pemilu requires people to use the method of sustainable voter registration, this method seems not effective because it does not mention who is responsible for implementing the renewal of voter data in the post-election. The formulation· oj registration and updating now is more approaching a periodic list system than a sustainable updating. It is recommended that sustainable updating be implemented by KPU immediately by collaborating with government agencies and institutions involved in updating data of population. By doing this, it is expected that the standard of voter updating data can be increased.en_US
dc.description.abstractSalah satu syarat untuk dapat memilih adalah menjadi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, daftar ini tampaknya menjadi masalah klasik yang belum pernah diselesaikan, termasuk DPT untuk Pemilu Serentak 2019. Menggunakan metode kualitatif, Tesis ini membahas mengapa DPT untuk Pemilu 2019 masih bermasalah, dengan banyaknyajumlah pemilih di Kota Medan yang memilih dengan menggunakan KTP pada hari pemungutan suara mengindikasikan masih ada pemiih yang belum trdaftar dalam DPT yang jumlahnya mencapai lebih dari 10% total jumlah DPT di Kota Medan dan bagaimana mengatasi masalah ini. Meskipun UU No. 7/2017 tentang Pemilu menetapkan pendaftaran pemilih menggunakan metode pendaftaran pemilih berkelanjutan, penerapan metode ini beIwn memenuhi prasyarat. Setidaknya ada sebelas prasyarat yang harns dipenuhi. UU Pemilu tidak mengatur siapa yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan pembarnan data pemilih pada periode pasca pemilihan. Formulasi pendaftaran dan pemutakhiran yang berlangsung saat ini lebih mendekati pada sistem periodic list daripada pemutakhiran berkelanjutan. Formulasi pendaftaran pemilih secara berkelanjutan sebaiknya segera diimplementasikan oleh KPU dengan membuka ruang kerjasama antar instansi dan lembaga pemerintah yang terlibat dalam memutakhirkan data kependudukan. Dengan sistem berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan derajat kemutakhiran data pemilih.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.titleAnalisis Formulasi Pendaftaran Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2019 Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187054015
dc.description.pages108 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record