• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum terhadap Petugas Pemasyarakatan Didalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    View/Open
    Fulltext (713.2Kb)
    Date
    2009
    Author
    Rilowati, Gayatri Rachmi
    Advisor(s)
    Nasution, Bismar
    Syahrin, Alvi
    Sunarmi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Instansi pemasyarakatan termasuk dalam jajaran penegak hukum yang kedudukannya dapat disejajarkan dengan instansi kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan dalam suatu sistem penegakan hukum terpadu yang dikenal dengan istilah Integrated Criminal Justice System, yang berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas di bidang pembinaan, pembimbingan dan pengamanan warga binaan. Meskipun kedudukan instansi pemasyarakatan dalam sistem penegakan hukum terpadu sesuai KUHAP dapat disejajarkan dengan instansi penegak hukum lainnya, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya tidak satupun peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) yang memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukumnya, terutama dalam tugas koordinasi bersama dengan sesama instansi penegak hukum yang berwenang menurut KUHAP. Akibatnya adalah kedudukan instansi pemasyarakatan menjadi yang terlemah dari segi perlindungan hukum dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya. Lemahnya perlindungan hukum terhadap instansi pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas koordinasi bersama instansi penegak hukum lainnya terbukti dalam kasus dibebaskannya terpidana Adelin Lis dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan atas perintah resmi dari Jaksa eksekutor. Tindakan pembebasan tersebut mengakibatkan beberapa petugas pemasyarakatan yang terkait diperiksa oleh instansi kepolisian. Seharusnya petugas pemasyarakatan yang melaksanakan perintah resmi dari instansi yang berwenang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dipersalahkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisa sejauhmana perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di bidang penahanan baik di rumah tahanan (Rutan) maupun di lembaga pemasyarakatan (LP) dalam hubungan koordinasi tugas dengan aparat penegak hukum berwenang lainnya. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif) yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif yang berasal dari premis umum dan berakhir pada suatu kesimpulan khusus. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian pendahulu yang berhubungan dengan objek telaah penelitian ini, yang dapat berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan dalam hal pelaksanaan penegakan hukum di bidang penahanan, khususnya dalam hal tugas koordinasi dengan instansi penegak hukum berwenang lainnya. Perlu dibuat suatu peraturan perundang-undangan secara khusus yang mengatur dengan tegas tentang kewenangan petugas pemasyarakatan dalam hubungan tugas koordinasi dengan instansi penegak hukum berwenang lainnya sehingga kedudukan instansi pemasyarakatan menjadi seimbang dengan instansi penegak hukum lainnya.
     
    Correctional institution is part of law enforcer which its position is equal with the police department, office of the councel for the prosecution, and also the court in Integrated Criminal Justice System, according to the Regulation Number 12 Chapter 8 year 1995 about that correctional institution has duties in character building, mentoring and security precautions of members. Although the position of correctional institution in integrated criminal justice system is equal with other institutions, but in the executions of its duties, none of the prevail regulation (include the Regulation Number 12 year 1995 about correctional institution) insure of law protection especially in coordination duty along with other law enforcers based on KUHAP. Thus the position of correctional institution becomes the weakest from the protection to the correctional institution in execute of its coordination duties together with other law enforcers was showed in released of punished named Adelin Lis from Tanjung Gusta Correctional Institution Medan based legitimate order from executor prosecutor. The releasing action result in investigation of some officers of correctional institution by the police department. Logically there was a law protection to the correctional institution officer whom executed of legitimate order from the authority institution and could not be blamed for that affair. This research has analytical descriptive characteristic that describes/explains and also analysis the range of law protection to the correctional institution officer that is insured by the Regulation Number 12 year 1995 about penal in arrest field which is in prison or in correctional institution in associate with duties coordination with other law enforcers. The research sort that is applied by using writing method with normative juridical (normative law research) approach that the research based on law norms that is contained in prevail law and regulation as a normative place to stand on which comes from general premise and ended is specific conclusion. Library research was used to populate the data to obtain theory concept of doctrine opinion or conceptual idea and prior research that has relation with this research object, in from of law and regulation and other scientific study. Regulation Number 12 year 1995 about penal system does not fully guarantee for law protection for correctional institution officer in execution of law enforcement in arrest field, particularly in the coordination duty with other law enforcer institutions. Specific law and regulation that arrange distinctly about correctional institution officer authority in the relation with coordination duty with other law enforcers is need to be made, thus the position on correction institution becomes equal with other law enforcers.

    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38130
    Collections
    • Master Theses [1836]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV