Show simple item record

dc.contributor.authorRenardi, Cut Nori Altika
dc.date.accessioned2021-07-29T07:43:25Z
dc.date.available2021-07-29T07:43:25Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38367
dc.description.abstractTerminologi kebutaan didefenisikan berbeda – beda di setiap negara seperti kebutaan total, kebutaan ekonomi, kebutaan hukum dan kebutaan Sosial. Publikasi WHO pada tahun 1966 memberikan 65 defenisi kebutaan. Di bidang oftalmologi, kebutaan adalah orang yang oleh karena penglihatannya menyebabkan ia tidak mampu melakukan aktifitas sehari-hari.1,2 Pada tahun 1972 WHO mendefenisikan kebutaan adalah tajam penglihatan <3/60. Kemudian pada tahun 1979, WHO menambahkannya dengan ketidaksanggupan menghitung jari pada jarak 3 meter.1,2 Pada tahun 2008, revisi yang direkomendasikan WHO dan International Classification of Disease ( ICD ) membagi berkurangnya penglihatan menjadi 5 kategori dengan maksimum tajam penglihatan kurang dari 6/18 Snellen, kategori 1 dan 2 termasuk pada low vision sedangkan kategori 3, 4 dan 5 disebut blindness. Pasien dengan lapang pandangan 5 – 10 ditempatkan pada kategori 3 dan lapang pandangan kurang dari 5 ditempatkan pada kategori 4 ( lihat table 1.1 ).1en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPrevalensi Kebutaanen_US
dc.subjectKelainan Refraksien_US
dc.titlePrevalensi Kebutaan Akibat Kelainan Refraksi di Kabupaten Langkaten_US
dc.typeThesisen_US
dc.description.pages45 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record