dc.description.abstract | Skripsi ini berjudul “Angkong di Kota Medan pada tahun (1890-1935)”sebagai sebuah kajian yang tergolong dalam bidang sejarah lokal yang erat kaitannya dengan transportasi, ekonomi, dan pemerintahan. Dalam bidang transportasi, dimana ini ditandai dengan kegunaan angkong yang dimulai sebagai angkutan pribadi di areal perkebunan di Sumatera Timur, hingga menjadi sebuah transportasi umum di gemeente Medan ditahun-tahun yang mendatang. Angkong tersebut pada akhirnya dimanfaatkan orang-orang Tionghoa sebagai salah satu pekerjaan dibidang transportasi dan salah satu lalu lintas gemeente Medan yang masih bersifat nonmekanis.
Proses penelitian ini menggunakan Metode Sejarah, diawali dengan menentukan topik. Selanjutnya tahap heuristik (pengumpulan sumber), penulis menggunakan sumber-sumber primer berupa arsip kolonial, laporan tahunan gemeente Medan (1919-1929) serta koran, artikel, majalah, surat kabar yang terjilid sejaman, dan foto-foto yang berkaitan dengan angkong didukung juga dengan buku, tesis, dan juga jurnal terkait sebagai sumber sekunder terhadap penelitian. Kemudian setelah data-data tersebut terkumpul lalu dilanjut ke tahap yang kedua yaitu verifikasi, untuk menemukan fakta-fakta tersebut. Kemudian, hasil verifikasi tersebut diinterpretasi untuk menghasilkan sebuah narasi sejarah. Terakhir historiografi, merekonstruksi fakta-fakta sejarah yang sudah dikumpulkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang dan perkembangan angkong di Kota Medan. Untuk menjelaskan hal tersebut maka dijelaskan kegunaan angkong sebelum dijadikannya transportasi umum di gemeente Medan yang saat itu hanya sebagai angkutan pribadi oleh tuan-tuan kebun khususnya, hingga menjadi transportasi umum di gemeente Medan yang ditandai dengan adanya aturan-aturan yang dibuat oleh gementeraad pada tahun-tahun tertentu. Sejalan dengan kepentingan yang dibuat oleh pemerintah kolonial untuk meningkatkan pertumbuhan kota di bidang lalu-lintas kota pada akhirnya angkong dihapuskan secara tidak langsung dan berdampak kepada masyarakat kota sebagai pengguna dan penarik angkong tersebut. Proses yang panjang ini ditandai dengan isu-isu negatif perihal angkong hingga pada tahun 1927 ditentukan Peraturan baru mengenai tidak dikeluarkan lagi izin baru (lisensi) kepada penarik angkong baru, yang menyebabkan penghapusan angkong dilaksanakan secara bertahap. | en_US |