Show simple item record

dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorSofyan, Syahril
dc.contributor.advisorDevi, Keizerina
dc.contributor.authorHutagalung, Berliana Yunita
dc.date.accessioned2021-07-30T06:51:34Z
dc.date.available2021-07-30T06:51:34Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38558
dc.description.abstractAccording to law of inheritance (ab intestate), inheritance constitutes a determining factor in which there is the relationship between a testator and an heir. In the registration of the transfer of building rights because of inheritance, the heir becomes entitled to the building rights when the person entitled to it or the testator dies. Who will be the heirs is regulated by the applicable law for heirs. The transfer of rights because inheritance should be registered in the Land Office, according to the stipulation in the Government Regulation No. 24/1997 on Land Registration in order to give legal certainty, provide information, and establish land administrative regulation. The research was descriptive analytic with judicial normative approach which was referred to legal norms in the legal provisions on law of inheritance and law of land in Indonesia by conducting interviews with informants like the officials in the Land Office, Medan, the Probate Court, and Notaries. The result of the research showed that Registering the transfer of building rights as the result of inheritance as ab intestate in the Land Office, Medan, as the transfer based of building rights, was by presenting certificate of inheritance based on the classification of population. The requirements which have to be fulfilled by heirs in registering the transfer of building rights are stipulated in Article 111, paragraph (1) of PMA/KBPN No. 3/1997 and the regulation of BPN, Medan. It is recommended that the recipient of land rights which come from inheritance should immediately register them to the Land Office by fulfilling all the requirements so that all kinds of changes of physical and judicial data of the object of the land registration can be in line with the legal provisions which eventually will give strong legal protection to the person entitled to it. In making certificate of inheritance of Indonesian citizens of Chinese or Indian descent by Notaries and the Probate Court should explain the facts in order not to arise dispute. The applicant is expected to register the switchover of building rights cause by the inheritance of Medan’s Land Office, the applicant needs to prepare all the requirements that have been determined by the law and Medan’s Land Office, including the payment of BPHTB tax based on the regulation.en_US
dc.description.abstractSebagai ahli waris menurut Undang-undang (ab intestato) pewarisan berdasarkan undang-undang adalah suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris. Pendaftaran peralihan hak guna bangunan akibat pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak atau pewaris meninggal dunia, sejak saat itu para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru, Mengenai siapa saja yang menjadi ahli waris diatur oleh hukum yang berlaku pada para ahli waris. Peralihan hak karena warisan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Penelitian bersifat deskriptif analisis dan jenis penelitian yang diterapkan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dalam hukum waris dan hukum pertanahan di Indonesia dan melakukan wawancara dengan informan yaitu : Pejabat Kantor Pertanahan Medan, Balai Harta Peninggalan dan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan Pendaftaran peralihan hak guna bangunan akibat pewarisan secara ab intestato di kantor Pertanahan Medan sebagai dasar peralihan hak guna bangunan adalah dengan surat keterangan waris yang dibuat berdasarkan penggolongan penduduk, persyaratan yang harus dilakukan ahli waris dalam melakukan pendaftaran peralihan hak guna bangunan telah ditentukan oleh PMA/KBPN No. 3 Tahun 1997 dalam Pasal 111 ayat (1) dan peraturan dari BPN Kota Medan. Disarankan kepada penerima hak guna bangunan yang berasal dari warisan segera mendaftarkan peralihan haknya pada kantor pertanahan, dengan cara memenuhi persyaratan yang telah dibuat Kantor Pertanahan Medan, sehingga segala macam bentuk perubahan data fisik maupun data yuridis objek pendaftaran tanahnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegang hak. Ahli waris, dalam pembuatan Surat Keterangan Waris yasng dilakukan oleh Warga Negara Indonesia keturunan (Tionghoa) dan Timur Asing Lainnya (India) yang dibuat oleh Notaris dan Balai Harta Peninggalan. Ahli waris harus menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi perselisihan. Diharapkan kepada pemohon yang melakukan pendaftaran peralihan hak guna bangunan akibat pewarisan di Kantor Pertanahan Medan dalam melakukan pendaftaran peralihan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan Kantor Pertanahan Medan, termasuk membayar pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectAb intestatoen_US
dc.subjectHak Guna Bangunanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pendaftaran Peralihan Hak Guna Bangunan Akibat Pewarisan Secara AB Intestato di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM117011002
dc.description.pages120 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record