dc.contributor.advisor | Yamin, Muhammad | |
dc.contributor.advisor | Sofyan, Syahril | |
dc.contributor.advisor | Devi, Keizerina | |
dc.contributor.author | Hutagalung, Berliana Yunita | |
dc.date.accessioned | 2021-07-30T06:51:34Z | |
dc.date.available | 2021-07-30T06:51:34Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38558 | |
dc.description.abstract | According to law of inheritance (ab intestate), inheritance constitutes a
determining factor in which there is the relationship between a testator and an heir.
In the registration of the transfer of building rights because of inheritance, the heir
becomes entitled to the building rights when the person entitled to it or the testator
dies. Who will be the heirs is regulated by the applicable law for heirs. The transfer
of rights because inheritance should be registered in the Land Office, according to
the stipulation in the Government Regulation No. 24/1997 on Land Registration in
order to give legal certainty, provide information, and establish land administrative
regulation.
The research was descriptive analytic with judicial normative approach
which was referred to legal norms in the legal provisions on law of inheritance and
law of land in Indonesia by conducting interviews with informants like the officials in
the Land Office, Medan, the Probate Court, and Notaries.
The result of the research showed that Registering the transfer of building
rights as the result of inheritance as ab intestate in the Land Office, Medan, as the
transfer based of building rights, was by presenting certificate of inheritance based
on the classification of population. The requirements which have to be fulfilled by
heirs in registering the transfer of building rights are stipulated in Article 111,
paragraph (1) of PMA/KBPN No. 3/1997 and the regulation of BPN, Medan.
It is recommended that the recipient of land rights which come from
inheritance should immediately register them to the Land Office by fulfilling all the
requirements so that all kinds of changes of physical and judicial data of the object of
the land registration can be in line with the legal provisions which eventually will
give strong legal protection to the person entitled to it. In making certificate of
inheritance of Indonesian citizens of Chinese or Indian descent by Notaries and the
Probate Court should explain the facts in order not to arise dispute. The applicant is
expected to register the switchover of building rights cause by the inheritance of
Medan’s Land Office, the applicant needs to prepare all the requirements that have
been determined by the law and Medan’s Land Office, including the payment of
BPHTB tax based on the regulation. | en_US |
dc.description.abstract | Sebagai ahli waris menurut Undang-undang (ab intestato) pewarisan
berdasarkan undang-undang adalah suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah
merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris.
Pendaftaran peralihan hak guna bangunan akibat pewarisan terjadi karena hukum
pada saat pemegang hak atau pewaris meninggal dunia, sejak saat itu para ahli waris
menjadi pemegang hak yang baru, Mengenai siapa saja yang menjadi ahli waris
diatur oleh hukum yang berlaku pada para ahli waris. Peralihan hak karena warisan
harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang
bertujuan memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi serta untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Penelitian bersifat deskriptif analisis dan jenis penelitian yang diterapkan
adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian
yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku dalam hukum waris dan hukum pertanahan di Indonesia dan
melakukan wawancara dengan informan yaitu : Pejabat Kantor Pertanahan Medan,
Balai Harta Peninggalan dan Notaris.
Hasil penelitian menunjukkan Pendaftaran peralihan hak guna bangunan
akibat pewarisan secara ab intestato di kantor Pertanahan Medan sebagai dasar
peralihan hak guna bangunan adalah dengan surat keterangan waris yang dibuat
berdasarkan penggolongan penduduk, persyaratan yang harus dilakukan ahli waris
dalam melakukan pendaftaran peralihan hak guna bangunan telah ditentukan oleh
PMA/KBPN No. 3 Tahun 1997 dalam Pasal 111 ayat (1) dan peraturan dari BPN
Kota Medan.
Disarankan kepada penerima hak guna bangunan yang berasal dari warisan
segera mendaftarkan peralihan haknya pada kantor pertanahan, dengan cara
memenuhi persyaratan yang telah dibuat Kantor Pertanahan Medan, sehingga segala
macam bentuk perubahan data fisik maupun data yuridis objek pendaftaran tanahnya
dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga dapat
memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegang hak. Ahli waris, dalam
pembuatan Surat Keterangan Waris yasng dilakukan oleh Warga Negara Indonesia
keturunan (Tionghoa) dan Timur Asing Lainnya (India) yang dibuat oleh Notaris dan
Balai Harta Peninggalan. Ahli waris harus menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya
agar tidak terjadi perselisihan. Diharapkan kepada pemohon yang melakukan
pendaftaran peralihan hak guna bangunan akibat pewarisan di Kantor Pertanahan
Medan dalam melakukan pendaftaran peralihan untuk mempersiapkan semua
persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan Kantor Pertanahan
Medan, termasuk membayar pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Peralihan Hak Atas Tanah | en_US |
dc.subject | Ab intestato | en_US |
dc.subject | Hak Guna Bangunan | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Pendaftaran Peralihan Hak Guna Bangunan Akibat Pewarisan Secara AB Intestato di Kota Medan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM117011002 | |
dc.description.pages | 120 Halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |