Akibat Hukum dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Bersertifikat yang Tidak Sesuai dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPAT (Studi Pada PPAT di Kabupaten Langkat)
View/ Open
Date
2011Author
Handryani, Fine
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Gani, Syafnil
Bustami, Chairani
Metadata
Show full item recordAbstract
A PPAT (official empowered to draw up land deeds) plays an important role
in the transfer of land rights because he is responsible for assisting the Head of Land
Office cary on the activities of land registration in drawing up an authentic notarial
instrument as an evidence of the legal act on the land rights. A set of regulations or
an ordely and neatened up land administration system is needed to restraint or, at
least, to reduce a potencial conflict or dispute. Therefore, the transfer of land rights,
in order that it can be registered, should be proved by a deed signed by the PPAT. As
an authentic notarial instrument, the deed should meet the procedures of drawing up
the PPAT’s deed which is stipulated in legal provisions and other regulations. If it
does not meet the procedures, the deed will be legally void and will eventually be
detrimental to one of the parties in the deed.
The research used desciptive method and judicial empirical approach. The
data were obtained from the primary and secondary data. The primary data were
collected by using interviews with the informants. The secondary data were collected
by using primary, secondary, and tertiary data. The device for collecting the data was
documentary study interviews, and the data were analyzed qualitatively.
The result of the research showed that legal consequence of drawing up a
deed on land rights which did not meet the procedures of drawing up the PPAT’s
legally void. The effect of the revocation of the deed was that the PPAT’s deed could
degrade its evidence so that it became a private deed. The administrative, civil, or
criminal sanction could be imposed on the PPAT who had drawn up the sales deed if
is was confirmed by the evidence that he had done criminal act in drawing up the
deed. Therefore, it was recommended that, in drawing up the sales deed, the PPAT
should comply with legal provisions because the sales deed drawing up by the PPAT
was the authentic notarial instrument which had dominant influence on legal
certainty on the transfer of land rights. Besides that, the National Land Board should
play its role in developing and controlling the PPAT’s job regularly. PPAT mempunyai peranan besar dalan peralihan hak atas tanah karena
memiliki tugas membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang merupakan akta otentik.
Untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut
dibutuhkan perangkat hukum dan sistem administrasi pertanahan yang teratur dan
tertata rapi. Karenanya diharuskan pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus
dibuktikan dengan akta PPAT. Sebagai akta otentik akta PPAT haruslah memenuhi
tata cara pembuatan akta PPAT sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang
dan peraturan-peraturan lainnya. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara
pembuatan akta PPAT dapat membuat suatu akta batal demi hukum dan akan
mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak dalam akta tersebut.
Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dengan
mengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan
melakukan wawancara dengan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat
pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan
wawancara, yang selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian yang diperoleh, didapati akibat hukum dari
pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta
PPAT menurut ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya dapat
mengakibat akta tersebut batal demi hukum. Akibat dari pembatalan akta tersebut,
maka akta PPAT dapat terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah
tangan. Selanjutnya sanksi terhadap PPAT yang membuat akta jual beli tersebut dapat
dikenakan berupa sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana apabila
ternyata terbukti adanya unsur pidana dalam proses pembuatan akta.
Sebagai saran dalam penelitian adalah dalam melakukan pembuatan akta jual
beli agar PPAT selalu bersandar kepada ketentuan tata cara pembuatan akta PPAT
yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, karena akta jual beli
yang dibuat oleh PPAT adalah akta otentik yang sangat mempengaruhi kepastian
hukum atas peralihan hak atas tanah. Selain itu, diperlukan peran dari Badan
Pertanahan Nasional untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas
jabatan PPAT secara periodik.
Collections
- Master Theses (Notary) [2229]