• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses (Notary)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses (Notary)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akad yang Cacat dalam Hukum Perjanjian Islam

    View/Open
    Fulltext (877.2Kb)
    Date
    2014
    Author
    Alia, Cut Lika
    Advisor(s)
    Thaib, M. Hasballah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    A human being, as a legal subject, cannot live alone; he has to make an acquaintance with other people. Some agreements among people are made through the Islamic law of obligations. A contract in Islam can basically be made in action which can cause legal consequence for the parties concerned. Every contract has binding law enforcement which must be conducted. However, there are certain contracts which can be revoked because there are some defects which can delete the willingness or desire of another party. The problems which were going to be analyzed in the research were about the elements found in a contract which made it defect, the legal consequence of a defect contract in the Islamic law of obligations, and the legal remedy by the losers caused by a defect contract, according to the Islamic law of obligations. The theory used in the research was the theory of maqashid syari’ah and justice, while the method used in the research was judicial normative method in which legal provisions, jurisprudence, and experts’ opinion were profoundly analyzed. The data were gathered by conducting library research and interviews. The elements of a contract are considered defect when basic principles and requirements of the contract, such as ikrah (coercion), ghalath (error), gabhn (price concealing), tadlis (fraud), jahalah (vagueness), and gharar (bet) are not fulfilled. The legal consequences of a defect contract in the Islamic agreement are as follows: the contract is revoked by law, and it can also be revoked, the contract will be invalid when basic principles and requirements are not fulfilled, while the contract can be revoked when it contains coercion and error. The legal remedy by the losers because of a defect contract is by conducting khiyar (voting rights), reconciliation, or for more transactions, arbitration can be done through Basyarnas in settling the dispute among the parties or through the Religious Court.
     
    Manusia sebagai subyek hukum tidak mungkin hidup sendiri, tanpa berhubungan dengan manusia lain. Beberapa perjanjian antar masyarakat dilakukan melaui hukum perjanjian Islam. Perjanjian dalam Islam pada dasarnya dapat dilakukan dalam segala perbuatan yang dapt menimbulkan akibat hukumbagi pihakpihak yang terkait. Setiap akad (kontrak) mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk terus dilaksanakan. Namun ada kontrak-kontrak tertentu yang dapat dilakukan pembatalan, hal ini disebabkan adanya beberapa cacat yang mungkin menghilangkan keridhaan (kerelaan) atau kehendak sebagian pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam suatu akad sehingga akad tersebut dapat dikatakan akad yang cacat, akibat hukum akad yang cacat dalam hukum perjanjian Islam dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan disebabkan akad yang cacat menurut hukum perjanjian Islam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori maqashid syari’ah dan keadilan, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Dalam metode penelitian yuridis normatif tersebut akan menelaah secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum. Teknik pengumpulan data dalam tesis ini dilakukan secara studi kepustakaan dan wawancara. Unsur-unsur suatu akad dikatakan akad yang cacat adalah tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad pada akad tersebut seperti adanya ikrah (paksaan), ghalath (kesalahan), gabhn (penyamaran harga), tadlis (penipuan), jahalah (ketidakjelasan) dan gharar (pertaruhan). Akibat hukum akad yang cacat dalam perjanjian Islam yaitu batal demi hukum dan dapat dibatalkan, akad akan menjadi batal apabila tidak memenuhi rukun dan syarat akad sedangkan akad dapat dibatalkan apabila mengandung unsur paksaan dan kekeliruan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan karena akad yang cacat adalah dengan melakukan khiyar (hak pilih), upaya perdamaian atau untuk transaksi yang lebih besar dapat melakukan media arbitrase melalui Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak, atau melalui peradilan agama.

    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/39478
    Collections
    • Master Theses (Notary) [2229]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV