Show simple item record

dc.contributor.advisorThaib, M. Hasballah
dc.contributor.authorAlia, Cut Lika
dc.date.accessioned2021-08-06T02:52:13Z
dc.date.available2021-08-06T02:52:13Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/39478
dc.description.abstractA human being, as a legal subject, cannot live alone; he has to make an acquaintance with other people. Some agreements among people are made through the Islamic law of obligations. A contract in Islam can basically be made in action which can cause legal consequence for the parties concerned. Every contract has binding law enforcement which must be conducted. However, there are certain contracts which can be revoked because there are some defects which can delete the willingness or desire of another party. The problems which were going to be analyzed in the research were about the elements found in a contract which made it defect, the legal consequence of a defect contract in the Islamic law of obligations, and the legal remedy by the losers caused by a defect contract, according to the Islamic law of obligations. The theory used in the research was the theory of maqashid syari’ah and justice, while the method used in the research was judicial normative method in which legal provisions, jurisprudence, and experts’ opinion were profoundly analyzed. The data were gathered by conducting library research and interviews. The elements of a contract are considered defect when basic principles and requirements of the contract, such as ikrah (coercion), ghalath (error), gabhn (price concealing), tadlis (fraud), jahalah (vagueness), and gharar (bet) are not fulfilled. The legal consequences of a defect contract in the Islamic agreement are as follows: the contract is revoked by law, and it can also be revoked, the contract will be invalid when basic principles and requirements are not fulfilled, while the contract can be revoked when it contains coercion and error. The legal remedy by the losers because of a defect contract is by conducting khiyar (voting rights), reconciliation, or for more transactions, arbitration can be done through Basyarnas in settling the dispute among the parties or through the Religious Court.en_US
dc.description.abstractManusia sebagai subyek hukum tidak mungkin hidup sendiri, tanpa berhubungan dengan manusia lain. Beberapa perjanjian antar masyarakat dilakukan melaui hukum perjanjian Islam. Perjanjian dalam Islam pada dasarnya dapat dilakukan dalam segala perbuatan yang dapt menimbulkan akibat hukumbagi pihakpihak yang terkait. Setiap akad (kontrak) mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk terus dilaksanakan. Namun ada kontrak-kontrak tertentu yang dapat dilakukan pembatalan, hal ini disebabkan adanya beberapa cacat yang mungkin menghilangkan keridhaan (kerelaan) atau kehendak sebagian pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam suatu akad sehingga akad tersebut dapat dikatakan akad yang cacat, akibat hukum akad yang cacat dalam hukum perjanjian Islam dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan disebabkan akad yang cacat menurut hukum perjanjian Islam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori maqashid syari’ah dan keadilan, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Dalam metode penelitian yuridis normatif tersebut akan menelaah secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum. Teknik pengumpulan data dalam tesis ini dilakukan secara studi kepustakaan dan wawancara. Unsur-unsur suatu akad dikatakan akad yang cacat adalah tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad pada akad tersebut seperti adanya ikrah (paksaan), ghalath (kesalahan), gabhn (penyamaran harga), tadlis (penipuan), jahalah (ketidakjelasan) dan gharar (pertaruhan). Akibat hukum akad yang cacat dalam perjanjian Islam yaitu batal demi hukum dan dapat dibatalkan, akad akan menjadi batal apabila tidak memenuhi rukun dan syarat akad sedangkan akad dapat dibatalkan apabila mengandung unsur paksaan dan kekeliruan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan karena akad yang cacat adalah dengan melakukan khiyar (hak pilih), upaya perdamaian atau untuk transaksi yang lebih besar dapat melakukan media arbitrase melalui Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak, atau melalui peradilan agama.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectakad cacaten_US
dc.subjectperjanjian Islamen_US
dc.subjectpenyelesaian sengketaen_US
dc.titleAkad yang Cacat dalam Hukum Perjanjian Islamen_US
dc.identifier.nimNIM117011047
dc.description.pages106 Halamanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record