dc.description.abstract | Pemerintahan darurat (emergency government) adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam keadaan darurat yang membutuhkan tindakan penanggulangan segera, dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri selama keadaan darurat tersebut berlangsung. Dengan kata lain, pemerintahan darurat adalah pemerintahan yang dijalankan dalam keadaan bahaya atau darurat. Pemerintahan darurat itu sendiri merupakan respons atas keadaan bahaya yang sedang dihadapi, dan bertujuan untuk mempertahankan eksistensi pemerintahan negara yang bersangkutan. Konsep pemerintahan darurat dapat dianalisis dari perspektif hukum tata negara darurat. Dalam sejarah ketatanegaraannya, Indonesia pernah menerapkan pemerintahan darurat yang dikenal sebagai Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pemerintahan darurat ini merupakan respons atas tindakan agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda pada tahun 1948. Pembentukan PDRI merupakan strategi untuk menunjukkan bahwa Republik Indonesia tetap bertahan sebagai suatu negara berdaulat kendati dalam tekanan pihak Belanda. Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai hukum tata negara darurat dan pemerintahan darurat dalam konstitusi Indonesia, bagaimana hukum tata negara darurat memandang konsep pemerintahan darurat, dan bagaimana keabsahan PDRI dalam tinjauan hukum tata negara darurat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tata negara darurat dan pemerintahan darurat dalam konstitusi Indonesia, konsep pemerintahan darurat dalam perspektif hukum tata negara darurat, dan keabsahan PDRI dalam tinjauan hukum tata negara darurat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, meliputi: pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak awal, Indonesia telah mengadakan pengaturan tentang hukum tata negara darurat dalam konstitusinya, yaitu pada pasal 12 dan pasal 22 UUD NRI 1945. Sementara pengaturan secara lebih spesifik mengenai pemerintahan darurat tidak ditemukan dalam konstitusi Indonesia. Metode yang dapat digunakan untuk memahami konsep pemerintahan darurat adalah dengan melihatnya dari sudut pandang hukum tata negara darurat. Adapun hukum tata negara darurat memandang pemerintahan darurat sebagai konsep yang berangkat dari prinsip-prinsip dasar hukum tata negara darurat, serta memiliki tujuan sebagaimana tujuan hukum tata negara darurat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa keabsahan PDRI sebagai sebuah pemerintahan darurat dapat dipertanggungjawabkan dalam tinjauan hukum tata negara darurat. | en_US |