Penanganan Korban Kekerasan Seksual (Studi Deskriptif: Penanganan Korban Kekerasan Seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, UPT. P2TP2A)
Abstract
Tulisan ini berjudul Penanganan Korban Kekerasan Seksual (Studi Deskriptif: Penanganan Korban Kekerasan Seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, UPT. P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak seperti pelecehan, pemerkosaan, serta pencabulan dan menjelaskan prosedur penanganan korban kekerasan seksual oleh UPT.P2TP2A.
Hasil penelitian ini menemukan, berdasarkan data UPT.P2TP2A, dimana kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi pada kategori remaja perempuan berumur 13-17 tahun dan pelaku kekerasan seksual terbanyak merupakan laki-laki dewasa berumur 25-59 tahun. UPT.P2TP2A merupakan divisi yang menangani kasus kekerasan seksual melalui proses pelaporan, pemberian fasilitas pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, mediasi, pendampingan hukum, fasilitas rumah aman, hingga korban kembali di reintegrasi kepada keluarga. Pada bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak memiliki tugas diantaranya, menangani kasus kekerasan seksual, membuat kebijakan, juga berupaya mencegah kasus kekerasan seksual berupa kerja sama dengan Akademisi, Praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti komunitas peduli perempuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.
Collections
- Undergraduate Theses [939]