Prevalensi Kebutaan Akibat Kelainan Refraksi di Kabupaten Tapanuli Selatan
View/ Open
Date
2009Author
Sakti, Lesus Eko
Advisor(s)
Siregar, Nurchaliza H.
Gani, Abdul
Sitepu, Masang
Sihotang, Aslim D.
Arma, Abdul Djalil Amri
Metadata
Show full item recordAbstract
Terminologi kebutaan didefenisikan berbeda – beda di setiap negara seperti kebutaan
total, kebutaan ekonomi, kebutaan hukum dan kebutaan Sosial. Publikasi WHO pada tahun
1966 memberikan 65 defenisi kebutaan. Di bidang oftalmologi, kebutaan adalah orang
yang oleh karena penglihatannya menyebabkan ia tidak mampu melakukan aktifitas sehari hari.1,2
Pada tahun 1972 WHO mendefenisikan kebutaan adalah tajam penglihatan <3/60.
Kemudian pada tahun 1979, WHO menambahkannya dengan ketidaksanggupan
menghitung jari pada jarak 3 meter.1,2
Pada tahun 2008, revisi yang direkomendasikan WHO dan International
Classification of Disease ( ICD ) membagi berkurangnya penglihatan menjadi 5 kategori
dengan maksimum tajam penglihatan kurang dari 6/18 Snellen, kategori 1 dan 2 termasuk
pada low vision sedangkan kategori 3, 4 dan 5 disebut blindness. Pasien dengan lapang
pandangan 5 – 10 ditempatkan pada kategori 3 dan lapang pandangan kurang dari 5
ditempatkan pada kategori 4 ( lihat table 1.1 ).1
Collections
- Master Theses [143]