Kajian Yuridis Hak Langgeh (Syuf’ah) dalam Adat Masyarakat Aceh di Kota Langsa
View/ Open
Date
2014Author
Rahman, Aulia
Advisor(s)
Runtung
Thaib, M.Hasballah
Yamin, Muhammad
Metadata
Show full item recordAbstract
The civil law in Aceh mostly regulates various kinds of way of life in
communities, nationality, and with a state. One of the regulations in the civil law is
about muamalah (social life), especially about hak langgeh (syuf’ah). It is a
requirement which has to be fulfilled before a person/legal entity performs a
transaction of buy and sell land besides the rewgulation stipulated in the Government
Regulation No. 24/1997 on Land registration. It is because hak langgeh (syuf’ah) has
existed and developed in Aceh adat law. In practice, however, many people in Langsa
ignore the norm of hak langgeh (syuf’ah); in consequence, there are many disputes in
the case of buy and sell land which causes the loss for the seller, the buyer, and PPAT
(official empowered to draw up deeds).
The problems of the research were as follows: how about the existence of hak
langgeh (syuf’ah) in Aceh community in Langsa, how about the settlement of dispute
in hak langgeh (syuf’ah in Aceh community in Langsa, and how effective the
settlement of the dispute in hak langgeh (syuf’ah) by adat law in Aceh community in
Langsa.
The research was descriptive analytic which was aimed to describe, explain,
and analyze law on judicial analysis of hak langgeh (syuf’ah)( in Aceh community in
Langsa; the type of the research was judicial empirical.The data were analyzed
qualitatively, based on legal provisions and opinions of the respondents as the source
persons. The conclusion of the research is that hak langgeh (syuf’ah) in the Aceh
community in Langsa still exists since many people who want to sell their land,
contact first three parties: their close neighbors, their relatives, and the people who
live in the same village. If these three components do not want to buy the land, they
will sell it to any one who wants to buy it. Even though the norm of hak langgeh
(syuf’ah) begins to fade in the Aceh community in Langsa, the procedure of the
process of the settlement for disputes in hak langgeh (syuf’ah) in Aceh community in
Langsa is done first in adat gampong judicial administration with reconciliation. If
the settlement cannot be solved, the case is then brought to Mahkamah Syar’ia
(Sharia Court) in Langsa. The result of the research shows that the settlement for
dispute in hak langgeh (syuf’ah) in Langsa is still effective since there is no case on
land dispute which is settled in the Sharia Court, Langsa, and the activities of village
officials that handle the case of hak langgeh (syuf’ah). Hukum adat di Aceh banyak mengatur tentang berbagai macam hal pola hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu yang diatur dalam hukum adat Aceh
adalah tentang muamalah khususnya tentang hak langgeh (syuf’ah). Hak langgeh
(syuf’ah) merupakan persyaratan yang harus di laksanakan sebelum seseorang/badan
hukum melaksanakan proses transaksi jual beli tanah selain persyaratan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal
tersebut dikarenakan hak langgeh (syuf’ah) tersebut telah hidup dan berkembang didalam
hukum adat masyarakat Aceh. Namun pada prakteknya banyak masyarakat di Kota
Langsa tidak memperdulikan adanya norma tentang hak langgeh (syuf’ah) tersebut
sehingga seringnya terjadi sengketa dalam hal jual beli tanah dan menimbulkan kerugian
bagi penjual, pembeli maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah sekalipun.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni Bagaimana keberadaan
hak langgeh (syuf’ah) dalam masyarakat Aceh di Kota Langsa, Bagaimana
menyelesaikan sengketa hak langgeh (syuf’ah) masyarakat Aceh di Kota Langsa, dan
Bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa hak langgeh (syuf’ah) dengan cara adat
pada masyarakat Aceh di Kota Langsa.
Untuk menemukan Jawaban dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini
bersifat deskriptif analitis, penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan
menganalisis hukum tentang kajian yuridis hak langgeh (syuf’ah) dalam adat masyarakat
Aceh di Kota Langsa dengan jenis penelitian juridis empiris. Analisis data kualitatif, data
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan pandangan dari responden maupun
narasumber.
Kesimpulan dari penelitian ini Keberadaan hak langgeh (syuf’ah) dalam adat
masyarakat Aceh di Kota Langsa tetap masih ada dalam masyarakatnya terbukti apabila
masyarakat akan menjual tanahnya selalu terlebih dahulu menawarkan tanah tersebut
pada tiga pihak yaitu pihak pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya,
anggota sekerabat dan warga desa setempat. Jika dari ketiga unsur tersebut tidak ada
yang membeli baru menjualnya kepada siapa saja, Meskipun norma hak langgeh
(syuf’ah) dirasa hampir menghilang di tengah-tengah masyarakat Kota Langsa. Tata cara
proses penyelesaian sengketa hak langgeh (syuf’ah) pada masyarakat Aceh di Kota
Langsa pada tingkat awal di selesaikan pada peradilan adat gampong yang selalu
diselesaikan dengan putusan damai, jika proses penyelesaian sengketa pada peradilan
adat gampong tidak mempunyai jalan keluar maka kasus tersebut dilimpahkan pada
Mahkamah Syar’iah Kota Langsa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian
sengketa hak langgeh (syuf’ah) secara adat masih efektif di masyarakat Kota Langsa, hal
ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya kasus yang masuk atau diselesaikan di
Mahkamah Syar’iah Kota Langsa dan kegiatan aparatur desa yang masih banyak
mengurus masalah sengketa hak langgeh (syuf’ah) tersebut.
Collections
- Master Theses (Notary) [2270]