dc.description.abstract | Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Badan permusyawaratan Desa sebagai lembaga legislasi mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai oleh Dana Desa. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan Dana Desa di Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan penelitian di lapangan. Analisis data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Peran BPD mencakup tiga hal yaitu peranan dalam peraturan, organisasi/lembaga dan dalam individu. Hasil penelitian bahwa peran Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta Pinang dalam pengawasan Dana Desa dengan melakukan monitoring dan pemeriksaan laporan keuangan penggunaan dana desa. Tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan BPD yang merupakan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa Kuta Pinang juga belum ada sehingga peran pengawasan menjadi belum optimal. Selain aspek tersebut, temuan dalam penelitian ini adalah adanya kendala yang dihadapi oleh BPD Desa Kuta Pinang dalam melakukan pengawasan yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah di desa, BPD kurang memahami peraturan penggunaan dana desa, sumber daya BPD masih kurang memadai dan dokumentasi pengawasan yang tidak akurat sehingga berdampak pada pelaksanaan pengawasan menjadi tidak optimal. | en_US |