dc.contributor.advisor | Syahrin, Alvi | |
dc.contributor.advisor | A, T. Keizerina Devi | |
dc.contributor.advisor | Hasibuan, Syafruddin S. | |
dc.contributor.author | Achyar, Irdanul | |
dc.date.accessioned | 2021-08-18T03:20:38Z | |
dc.date.available | 2021-08-18T03:20:38Z | |
dc.date.issued | 2010 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/40290 | |
dc.description.abstract | Corruption occurs in almost all of developing countries including Indonesia
besides Nigeria, Peru and the Philippines. A new issue currently developing is that
corruption is related to the other organized crimes especially to the attempt of
corruptors to hide their corruption-originated income through money laundering by
using derivative transaction through an effective international transfer. Meanwhile,
according to the data found by Asian Development Bank in Perceived Standard, it is
stated that Indonesia belongs to the first place in cost competitiveness if compared to
the other Asian countries.
One of the ways which can be used by the Government of Indonesia is to
confiscate the assets of the corruptors by claiming the assets obtained through a
criminal act by means of what is called civil forfeiture in the countries practicing
common law. Civil forfeiture was originally from England which was then developed
in the United States which also practices the Principle of Common Law. The purpose
of this study was to analyze how Civil Forfeiture is implemented in Indonesia which
practices Civil Law System.
Indonesia practices civil law system in which the regulations of legislation
is made with codification in certain media such as Law, decree, written regulation,
and so forth. Law on Money Laundering is an attempt frequently chosen by the
corruptor to hide the money obtained through corruption which is made easier by the
cowardice of the bank. Civil forfeiture is a legal attempt to confiscate the asset
through an in rem civil allegation or to allege the asset related to or obtained
through a criminal act. In addition, this study employed comparative law method to
find out the legal substance related to the problem of the implementation of civil
forfeiture regime in the legal system of Indonesia regulated in the legal system of the
countries other than Indonesia through their regulation of legislation and court
decisions.
The data obtained through this research will be selected to find out the
articles containing legal norms which regulate the problem of the implementation of
civil forfeiture regime in the frame work of Indonesian law and be systemized to find
out the classification in line with the problem of this study. | en_US |
dc.description.abstract | Korupsi terjadi hampir di semua negara- negara yang sedang berkembang
(NSB) termasuk Indonesia, selain Nigeria, Peru dan Pilipina. Kini berkembang pada
satu issue bahwa korupsi mempunyai kaitan juga dengan kejahatan-kejahatan lain
yang terorganisir, khususnya dalam upaya koruptor menyembunyikan hasil melalui
pencucian uang (money laundering) dengan pemanfaatan transaksi derivatif yakni
melalui transfer internasional yang efektif. Sementara itu menurut data yang
ditemukan oleh Asian Development Bank dalam Perceived Standard mengemukakan
bahwa Indonesia menempati urutan pertama dalam cost competitiveness bila
dibandingkan dengan negara-negara di Asia
Salah satu cara yang dapat digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah
dengan menyita dan mengambil alih asset para koruptor dengan jalur gugatan
terhadap asset hasil kejahatan secara perdata atau yang di negara common law di
kenal dengan istilah civil forfeiture. Civil forfeiture ini berasal dari Inggris dan
kemudian berkembang di Amerika yang sama-sama menganut asas Common Law.
Bagaimana pelaksanaannya dengan Indonesia yang menganut system civil law?
Dalam hal ini juga memerlukan penelitian.
Indonesia menganut civil law system dimana peraturan perundang-undangan
dibuat dengan kodifikasi dalam media tertentu (misalnya UU, keputusan, regulasi
tertulis, dan lain- lain ). Undang-Undang Money Laundering sering kali merupakan
upaya yang dipilih oleh para koruptor untuk menyembunyikan uang hasil korupsinya
yang dipermudah dengan ketidak beranian Bank. Civil Forfeiture adalah upaya
hukum untuk melakukan penyitaan dan pengambil alihan asset melalui gugatan
perdata in rem atau gugatan asset yang berkaitan atau merupakan hasil pidana. Selain
itu dalam penelitian ini juga dipergunakan metode penelitian yang disebut dengan
metode perbandingan hukum (comparative law) untuk mengetahui substansi hukum
yang menyangkut masalah pengimplementasian rejim civil forfeiture dalam kerangka
hukum Indonesia yang diatur dalam system hukum negara selain di Indonesia melalui
peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilannnya.
Data yang diperoleh melalui penelitian tersebut selanjutnya akan dipilahpilah
guna memperoleh pasal-pasal yang berisi kaedah-kaedah hukum yang mengatur
masalah pengimplementasian rejim civil forfeiture dalam kerangka hukum Indonesia
yang kemudian disistemasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras
dengan permasalahan penelitian ini. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Analisis Pengimplementasian Rezim Civil Forfeiture | en_US |
dc.subject | Pemberantasan Money Laundering | en_US |
dc.title | Analisis Pengimplementasian Rezim Civil Forfeiture dalam Pemberantasan Money Laundering | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM067005071 | |
dc.description.pages | 158 Halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |