dc.description.abstract | What it means by a Notary, according to Article 1, paragraph 1 of UUJN
(Notarial Act) No. 30/2004 in conjunction with UUJN No. 2/2014 on a Notary’s
Position, is that a Notary is a public official who has the authority to draw up
authentic deeds and other authorities as what is intended by these Acts. A Notary is
the only public official who has the authority to draw up authentic deeds about an
act, contract, and provision which are in line with the general regulation or wanted
by those concerned to be written in an authentic deed, ensuring the date, keeping it,
and giving grosse, copy, and excerpt which all of them have to be written by a
Notary. Article 5, paragraph 1 of UUF No. 42/1999 regulates the burden of an object
with fiduciary is made with a Notarial deed. Therefore, a Notary has the authority,
according to Law No. 30/2004 in conjunction with Law No. 2/2/2014 on a Notary’s
Position and Law No. 42/1999 on Drawing up Fiduciary Collateral Deed, based on
the Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 9/2013, to carry out the
registration of fiduciary collateral electronically.
The research used judicial normative and descriptive analytic approach in
order to analyze the prevailing legal provisions in contract law, the task, and
obligation of a Notary as it is stipulated in UUJN No. 30/2004 in conjunction with
UUJN No. 2/2014 and other laws which are related to the procedures of drawing up
fiduciary authentic deed and its electronic registration in the Department of Law and
Human Rights. This research explained and analyzed the problems of the provisions
and the procedures of registering fiduciary collateral deeds electronically, based on
the Regulation of Permenkum HAM No. 9/2013.
The result of the research showed that the implementation of registering
fiduciary collateral electronically had positive influence on the acceleration of the
implementation of registering it, compared with using manual system. However, it
also had negative effect: the number of fiduciary collateral deeds drawn up by
notaries increased significantly and excessively so that it aroused concern that they
would be inauthentic, based on the provision and the procedures of drawing up
authentic deeds under Law No. 30/2004 in conjunction with Law No. 2/2014 on a
Notary’ Position. It is recommended that supervision should be done more intensively
for Notaries, and the electronic registration form for fiduciary should be improved
and on line so that its authenticity can be controlled and multiple deeds on fiduciary
can be avoided. | en_US |
dc.description.abstract | Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini. Notaris
sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh suatu
peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu
akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan dari pada itu
memberikan grosse, salinan dan kutipannya kesemua itu dalam pembuatan akta yang
oleh suatu peraturan umum tidak pula ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau
orang lain. Pasal 5 ayat (1) UUF No. 42 Tahun 1999 mewajibkan pembebanan benda
dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris. Dengan demikian notaris memiliki
kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan juga Undang-Undang No. 42 Tahun
1999 tentang Fidusia mengenai pembuatan akta jaminan fidusia dan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 9 Tahun 2013 notaris memiliki kewenangan
melaksanakan pendaftaran akta jaminan fidusia secara elektronik.
Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat
deskriptif analitis, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di bidang hukum perikatan, tugas dan
kewajiban notaris sebagaimana termuat dalam UUJN No. 30 Tahun 2004 jo UUJN No. 2
Tahun 2014 serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait dengan masalah
tata cara pembuatan akta autentik fidusia dan pendaftarannya secara elektronik pada
Departemen Hukum dan HAM. Penelitian ini menguraikan atau memaparkan sekaligus
menganalisis permasalahan mengenai ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran
akta jaminan fidusia secara elektronik berdasarkan ketentuan Permenkum HAM No. 9
Tahun 2013.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia
secara elektronik membawa pengaruh positif terhadap percepatan pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia tersebut di banding dengan menggunakan sistem manual.
Namun pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik tersebut juga
membawa pengaruh negatif yaitu tentang jumlah akta fidusia yang dibuat oleh para
notaris meningkat secara signifikan melampaui batas kewajaran, sehingga menimbulkan
kehawatiran bahwa pembuatan akta jaminan fidusia tersebut diragukan otensitasnya
berdasarkan ketentuan dan tata cara pembuatan akta autentik berdasarkan Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif bagi notaris dan
perbaikan formulir elektronik pendaftaran fidusia secara online sehingga akta jaminan
fidusia tersebut tetap terjaga autentisitasnya dan dapat mencegah terjadinya fidusia ulang
(ganda). | en_US |